Berita

Nabire Bukan Tanah Kosong, Pemerintah dan Investor Diminta Koordinasi dengan Pemilik Ulayat

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Adat Mee-Pago Kabupaten Nabire menegaskan bahwa tanah adat di Nabire bukan tanah kosong yang dapat dibagi atau dimanfaatkan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, investor, dan pengusaha diminta berkoordinasi dengan Dewan Adat serta masyarakat pemilik hak ulayat sebelum mengambil keputusan terkait pemanfaatan tanah dan pembangunan.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua I Dewan Adat Mee-Pago Kabupaten Nabire, Pilemon Madai, dalam konferensi pers di Bete Coffee Oyehe, Nabire, Kamis (29/10/2026).

“Ini tanah adat, bukan tanah kosong. Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah jangan membagi-bagi tanah tanpa melibatkan Dewan Adat. Kita harus bekerja bersama,” tegas Pilemon Madai.

Menurut Pilemon, tanah adat memiliki sejarah penguasaan dan aturan yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut tanah harus memperhatikan hak masyarakat adat yang berkepentingan.

Ia mengingatkan bahwa pengalihan atau pemanfaatan tanah tanpa memperhatikan ketentuan adat berpotensi menimbulkan perselisihan antarkeluarga, antarmarga, maupun antarsuku.

Ketua Umum Dewan Adat Mee-Pago, Ruben Magai, mengatakan pemetaan wilayah adat telah dilakukan sejak 1990. Ia menyebut peta tersebut telah didaftarkan sebagai hak cipta di Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Ruben, peta wilayah adat itu menjadi salah satu rujukan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan batas wilayah dan pemanfaatan tanah.

Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 40 ayat (1) huruf i, yang mencantumkan peta sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi.

Namun, penetapan batas wilayah dan pengakuan hak ulayat tetap memerlukan pemeriksaan dokumen serta pembicaraan dengan masyarakat adat yang berkepentingan.

Ruben turut menyinggung kawasan yang berkaitan dengan PT Bertele sebagai salah satu wilayah yang memerlukan pembicaraan antara masyarakat adat pesisir dan masyarakat adat pedalaman atau pegunungan.

“Perlu ada pembicaraan antara dua suku, antara masyarakat pesisir dengan masyarakat pedalaman dan pegunungan, supaya persoalan ini tidak menimbulkan masalah dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dialog diperlukan agar perbedaan mengenai batas wilayah tidak berkembang menjadi perselisihan di tengah masyarakat.

Sekretaris Jenderal Dewan Adat Mee-Pago Kabupaten Nabire, Frans Magai, mengatakan hasil pleno khusus Dewan Adat Papua yang melibatkan tujuh wilayah adat di Manokwari pada 20–22 Oktober 2026 menjadi salah satu dasar penyampaian sikap Dewan Adat kepada publik.

Menurut Frans, pengakuan terhadap hak masyarakat adat mencakup tanah, manusia, kekayaan alam, laut, dan wilayah udara Papua.

Khusus di wilayah adat Mee-Pago Kabupaten Nabire, ia menyebut masyarakat adat yang berkaitan dengan wilayah tersebut antara lain Suku Mee, Suku Ause, dan Suku Moin.

Frans menegaskan bahwa pengambilan keputusan mengenai wilayah adat harus melibatkan masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut, termasuk melalui Dewan Adat di tingkat kabupaten, distrik, kampung, dusun, hingga masing-masing marga.

“Pembagian wilayah adat tidak bisa dimonopoli oleh kekuasaan. Batas-batas wilayah harus kembali dibicarakan bersama masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat,” tegas Frans.

Ia menjelaskan, tanah dalam kehidupan masyarakat adat Mee memiliki fungsi penting, mulai dari membangun rumah, berkebun, berburu, mencari hasil hutan, hingga memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Karena itu, pemanfaatan tanah oleh pihak lain perlu memperhatikan sejarah kepemilikan, batas wilayah, dan ketentuan adat yang berlaku.

Frans menyebut kawasan dari Kilometer 22 Topo ke arah pedalaman, Lagari, muara Kali Wapoga, Siriwo, hingga sejumlah wilayah yang berbatasan dengan daerah lain sebagai bagian dari kawasan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan batas adat.

Menurutnya, penetapan batas wilayah perlu mengacu pada dokumen peta adat dan kesepakatan masyarakat yang berkepentingan.

Ia mengingatkan bahwa pengabaian terhadap hak masyarakat adat dapat memicu perselisihan antarmarga maupun antarsuku serta mengganggu hubungan sosial yang telah terbangun.

Karena itu, pembahasan batas wilayah perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat adat yang memiliki hubungan sejarah dengan wilayah tersebut.

Frans meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, investor, pengusaha, serta seluruh pihak yang menjalankan kegiatan di wilayah darat maupun udara agar berkoordinasi dengan Dewan Adat dan masyarakat pemilik hak ulayat.

Menurutnya, pembangunan perlu memperhatikan hak masyarakat adat agar pelaksanaannya tidak mengabaikan sejarah kepemilikan tanah dan mekanisme adat yang berlaku.

“Pemerintah, investor, pengusaha, dan seluruh pihak yang berkepentingan harus kembali berkoordinasi. Kita saling menghargai dan menghormati agar pembangunan di Papua Tengah dapat berjalan dengan baik dan aman,” ujarnya.

Mereka berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memberikan perhatian terhadap persoalan hak ulayat serta mengutamakan dialog dalam setiap pembahasan pemanfaatan tanah adat di Nabire.

Bagi masyarakat adat, persoalan tanah tidak hanya berkaitan dengan pembangunan dan investasi, tetapi juga menyangkut sejarah leluhur, identitas, dan keberlanjutan kehidupan generasi berikutnya.

Kejelasan batas wilayah, penghormatan terhadap hak ulayat, dan pelibatan masyarakat adat menjadi hal penting agar pembangunan di Nabire berjalan dengan baik tanpa mengabaikan hak masyarakat yang berkepentingan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Amatus Anouw dan Eman Giyai Promosikan Kopi Dogiyai, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

NABIRE, TOMEI.ID | Kopi lokal Dogiyai diperkenalkan dalam Festival Kopi Papua Tengah 2026 di Aula…

2 jam ago

Konflik Antarsuku Ganggu Keamanan, Pemuda Baptis Cup 2026 Ditunda

WAMENA, TOMEI.ID | Panitia Pemuda Baptis Cup 2026 resmi menunda seluruh rangkaian pertandingan mulai Rabu,…

2 jam ago

Gubernur Meki Nawipa Siapkan 1,25 Juta Bibit Kopi, Kebun 1.400 Hektare Diproses

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menyiapkan 1.250.000 bibit kopi untuk delapan kabupaten…

3 jam ago

Mahasiswa Papua Kota Studi Kendari Desak Komnas HAM Usut Penembakan Tiga Warga di Nduga

KENDARI, TOMEI.ID | Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Nduga (HPM-N) bersama Solidaritas Ikatan Mahasiswa/Mahasiswi Papua Pegunungan…

4 jam ago

BERITA FOTO: IFRC 2026 di Timika, 17 Tim Uji Keterampilan dan Kesiapsiagaan Penyelamatan

TIMIKA, TOMEI.ID | Sebanyak 170 peserta yang tergabung dalam 17 tim dari 16 perusahaan mengikuti…

1 hari ago

IFRC 2026 di Timika, Meki Nawipa Dorong Penguatan Budaya Keselamatan di Papua

TIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan pentingnya memperkuat budaya keselamatan dan kesiapsiagaan…

1 hari ago