Berita

Negara Bertindak Tegas: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial, Platform Wajib Patuh

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026, sebagai langkah tegas memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital tanpa pengecualian wajib mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi. Semua platform yang beroperasi di Indonesia harus patuh pada hukum,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dirancang untuk merespons meningkatnya paparan risiko digital terhadap anak-anak.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak Maret 2025 bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem, termasuk penerapan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.

Menurut Meutya, kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan standar perlindungan yang setara dengan praktik di berbagai negara.

Sejumlah platform digital mulai menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. Platform X telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun dan melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah umur.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun serta memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan.

Namun demikian, masih terdapat platform yang dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah memproses kebijakan pembatasan bagi pengguna di bawah usia 13 tahun.

TikTok juga menyatakan akan menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, sekaligus menyiapkan skema kebijakan khusus bagi kelompok usia 14 hingga 15 tahun.

Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini. Platform yang tidak mematuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

“Perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang ada,” ujar Meutya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara membangun ruang digital yang lebih aman, terkontrol, dan berpihak pada perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Nobar Film “Pesta Babi” di Jayapura Jadi Ruang Kritik Sosial, AKJB Soroti Perampasan Tanah dan Dugaan Pelanggaran HAM di Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Komunitas Anak Kompleks Jalan Baru (AKJB), Kotaraja, Kota Jayapura, menggelar kegiatan nonton…

1 hari ago

Pelajar Tewas Ditembak Aparat di Tembagapura, Mahasiswa Mimika Desak Pemda dan DPRD Usut Tuntas

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pelajar dan Mahasiswa Mimika Kota Studi Jayapura menggelar aksi mimbar bebas dan…

1 hari ago

Pemprov Papua Pegunungan Bergerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Ratusan Pengungsi di Wamena

WAMENA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mulai bergerak cepat melakukan pendataan sekaligus menyalurkan bantuan…

1 hari ago

Mulai 19 Mei, Uncen Resmi Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur JMSB dan RPL 2026

JAYAPURA, TOMEI.ID | Universitas Cenderawasih sebagai perguruan tinggi negeri terbesar di Tanah Papua telah resmi…

2 hari ago

HIPMI Papua Pegunungan Gelar RAKERDA Perdana, Soroti Kemiskinan dan Dorong Lahirnya Pengusaha Muda Papua

WAMENA, TOMEI.ID | Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Papua Pegunungan resmi…

2 hari ago

Mahasiswa Paniai Se-Indonesia di Semarang-Salatiga Tolak DOB, Tambang, dan Militerisasi Tanah Adat Papua

SEMARANG, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Paniai Se-Indonesia Kota Studi Semarang–Salatiga menegaskan penolakan terhadap rencana pemekaran…

2 hari ago