Berita

Negara Bertindak Tegas: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial, Platform Wajib Patuh

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026, sebagai langkah tegas memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital tanpa pengecualian wajib mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi. Semua platform yang beroperasi di Indonesia harus patuh pada hukum,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dirancang untuk merespons meningkatnya paparan risiko digital terhadap anak-anak.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak Maret 2025 bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem, termasuk penerapan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.

Menurut Meutya, kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan standar perlindungan yang setara dengan praktik di berbagai negara.

Sejumlah platform digital mulai menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. Platform X telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun dan melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah umur.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun serta memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan.

Namun demikian, masih terdapat platform yang dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah memproses kebijakan pembatasan bagi pengguna di bawah usia 13 tahun.

TikTok juga menyatakan akan menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, sekaligus menyiapkan skema kebijakan khusus bagi kelompok usia 14 hingga 15 tahun.

Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini. Platform yang tidak mematuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

“Perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang ada,” ujar Meutya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara membangun ruang digital yang lebih aman, terkontrol, dan berpihak pada perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Aksi 59 Tahun Freeport di Jayapura Dikepung Aparat, Massa Tertahan di Sejumlah Titik

JAYAPURA, TOMEI.ID | Aksi peringatan 59 tahun kontrak karya PT Freeport Indonesia di Kota Jayapura,…

3 jam ago

Gubernur Papua Tengah Tekankan Ekonomi Lokal dan Perencanaan Berbasis Hasil dalam FGD RKPD 2027

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan pentingnya penguatan ekonomi lokal dan perencanaan…

3 jam ago

Aksi FRB Nyaris Ricuh, Polisi Hadang Massa di Wonorejo

NABIRE, TOMEI.ID | Aksi massa Front Rakyat Bergerak di Nabire nyaris berujung ricuh setelah dihadang…

8 jam ago

Mama Lansia Ditembak Polisi di Dogiyai, Mama-Mama Papua Tuntut Aparat Tanggung Jawab

NABIRE, TOMEI.ID | Dugaan penembakan terhadap seorang mama lansia, Yulita Ester Pigai (60), di Dogiyai…

9 jam ago

Aksi Serentak di Papua, Massa di Nabire Desak Bubarkan MRP, Tutup Freeport, Evaluasi Total Otsus

NABIRE, TOMEI.ID | Gelombang protes kembali menggema di Nabire, Papua Tengah, ketika Front Rakyat Bergerak…

9 jam ago

Proses Mandek, Konflik Mengintai: HPMN Kritik Kinerja Pansus DPRK Nduga

JAYAPURA, TOMEI.ID | Mandeknya proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga memicu tekanan terbuka dari mahasiswa,…

23 jam ago