Berita

Negara Bertindak Tegas: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial, Platform Wajib Patuh

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026, sebagai langkah tegas memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital tanpa pengecualian wajib mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi. Semua platform yang beroperasi di Indonesia harus patuh pada hukum,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dirancang untuk merespons meningkatnya paparan risiko digital terhadap anak-anak.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak Maret 2025 bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem, termasuk penerapan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.

Menurut Meutya, kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan standar perlindungan yang setara dengan praktik di berbagai negara.

Sejumlah platform digital mulai menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. Platform X telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun dan melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah umur.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun serta memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan.

Namun demikian, masih terdapat platform yang dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah memproses kebijakan pembatasan bagi pengguna di bawah usia 13 tahun.

TikTok juga menyatakan akan menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, sekaligus menyiapkan skema kebijakan khusus bagi kelompok usia 14 hingga 15 tahun.

Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini. Platform yang tidak mematuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

“Perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang ada,” ujar Meutya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara membangun ruang digital yang lebih aman, terkontrol, dan berpihak pada perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Mama Lansia Ditembak Polisi di Dogiyai, Mama-Mama Papua Tuntut Aparat Tanggung Jawab

NABIRE, TOMEI.ID | Dugaan penembakan terhadap seorang mama lansia, Yulita Ester Pigai (60), di Dogiyai…

22 menit ago

Aksi Serentak di Papua, Massa di Nabire Desak Bubarkan MRP, Tutup Freeport, Evaluasi Total Otsus

NABIRE, TOMEI.ID | Gelombang protes kembali menggema di Nabire, Papua Tengah, ketika Front Rakyat Bergerak…

32 menit ago

Proses Mandek, Konflik Mengintai: HPMN Kritik Kinerja Pansus DPRK Nduga

JAYAPURA, TOMEI.ID | Mandeknya proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga memicu tekanan terbuka dari mahasiswa,…

14 jam ago

Tokoh Adat dan Pemda Nabire Sepakati Tolak Aksi Long March, Polisi Tetap Fasilitasi Demonstrasi

NABIRE, TOMEI.ID | Rencana aksi Front Rakyat Bergerak dalam bentuk long march resmi ditolak. Kesepakatan…

14 jam ago

785 Personel Dikerahkan, Polres Nabire Kunci Lima Titik Hadapi Aksi Front Rakyat Bergerak

NABIRE, TOMEI.ID | Kepolisian Resor (Polres) Nabire mengerahkan 785 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi…

15 jam ago

Frant Rakyat Bergerak Seruhkan Aksi Mogok di Nabire, Bakal Angkat Isu Freeport, Otsus, dan MRP

NABIRE, TOMEI.ID | Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Front Rakyat Bergerak menyerukan aksi demonstrasi…

2 hari ago