Berita

Negara Bertindak Tegas: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial, Platform Wajib Patuh

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026, sebagai langkah tegas memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital tanpa pengecualian wajib mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi. Semua platform yang beroperasi di Indonesia harus patuh pada hukum,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dirancang untuk merespons meningkatnya paparan risiko digital terhadap anak-anak.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak Maret 2025 bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem, termasuk penerapan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.

Menurut Meutya, kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan standar perlindungan yang setara dengan praktik di berbagai negara.

Sejumlah platform digital mulai menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. Platform X telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun dan melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah umur.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun serta memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan.

Namun demikian, masih terdapat platform yang dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah memproses kebijakan pembatasan bagi pengguna di bawah usia 13 tahun.

TikTok juga menyatakan akan menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, sekaligus menyiapkan skema kebijakan khusus bagi kelompok usia 14 hingga 15 tahun.

Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini. Platform yang tidak mematuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

“Perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang ada,” ujar Meutya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara membangun ruang digital yang lebih aman, terkontrol, dan berpihak pada perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Gol Telat Boaz di Batakan! Persipura Bekuk Persiba, RD Sebut Kemenangan Penuh Tekanan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Persipura Jayapura mencuri kemenangan dramatis saat bertandang ke markas Persiba Balikpapan usai…

9 jam ago

Boaz di Detik Terakhir, Persipura Bungkam Batakan dan Amankan Tiga Poin

JAYAPURA, TOMEI.ID | Persipura Jayapura mencuri kemenangan dramatis di kandang Persiba Balikpapan usai menang tipis…

10 jam ago

Kebakaran Hebat Luluhlantakkan 14 Ruko di Wamena, Kerugian Ditaksir Capai Rp7 Miliar

WAMENA, TOMEI.ID | Kebakaran besar melanda kawasan pertokoan di Jalan Irian, Wamena, Sabtu (4/4/2026) pagi.…

11 jam ago

Mahasiswa Papua di Bandung Keluarkan Pernyataan Keras: “Dogiyai Berdarah Bukti Negara Gagal Lindungi Warga Sipil”

BANDUNG, TOMEI.ID | Aliansi mahasiswa Papua yang tergabung dalam IPMANAPANDODE Bandung (Nabire, Paniai, Dogiyai, dan…

17 jam ago

IPMAPAPARA Malang Kecam Kekerasan di Dogiyai: Ini Tuntutan dan Desak Penarikan Militer

MALANG, TOMEI.ID | Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Papua Paniai Raya di Kota Studi Malang (IPMAPAPARA…

18 jam ago

Kematian Misterius Polisi JE Dibalas Peluru: Siapa yang Bertanggung Jawab atas 6 Nyawa Warga Dogiyai

DOGIYAI, TOMEI.ID | Kematian seorang anggota polisi, Juventus Edowai, yang hingga kini belum terungkap pelakunya,…

22 jam ago