Berita

Negara Bertindak Tegas: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial, Platform Wajib Patuh

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026, sebagai langkah tegas memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital tanpa pengecualian wajib mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi. Semua platform yang beroperasi di Indonesia harus patuh pada hukum,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dirancang untuk merespons meningkatnya paparan risiko digital terhadap anak-anak.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak Maret 2025 bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem, termasuk penerapan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.

Menurut Meutya, kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan standar perlindungan yang setara dengan praktik di berbagai negara.

Sejumlah platform digital mulai menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. Platform X telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun dan melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah umur.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun serta memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan.

Namun demikian, masih terdapat platform yang dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah memproses kebijakan pembatasan bagi pengguna di bawah usia 13 tahun.

TikTok juga menyatakan akan menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, sekaligus menyiapkan skema kebijakan khusus bagi kelompok usia 14 hingga 15 tahun.

Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini. Platform yang tidak mematuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

“Perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang ada,” ujar Meutya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara membangun ruang digital yang lebih aman, terkontrol, dan berpihak pada perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Wapres Gibran Kunjungi Nabire Senin, Akses Wartawan Diduga Dibatasi

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nabire,…

10 jam ago

Festival Cap Go Meh Papua Tengah 2026 Resmi Ditutup, Pemprov Tegaskan Harmoni sebagai Fondasi Pembangunan

NABIRE, TOMEI.ID | Festival Cap Go Meh Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 resmi ditutup dalam…

10 jam ago

Panitia HUT dan Natal ke-21 Pemuda Baptis West Papua Resmi Dilantik di Wamena, Pengurus Tekankan Komitmen Sukseskan Agenda Besar 2026

WAMENA, TOMEI.ID | Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) dan Natal ke-21 Departemen Pemuda Baptis West…

11 jam ago

Pemprov Papua Tengah Gandeng 3 Bank Nasional, Dorong Percepatan Ekonomi dan Layanan Publik

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi…

12 jam ago

Persipura Hajar PSIS 3-1, Barito Tersandung Puncak Klasemen Makin Membara!

JAYAPURA, TOMEI.ID | Persipura Jayapura tampil beringas dan menundukkan PSIS Semarang dengan skor 3-1 dalam…

18 jam ago

KNPB Resmi Deklarasikan Papua dalam Status Darurat Militer dan Kemanusiaan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP–KNPB) menetapkan Papua sebagai “Zona…

19 jam ago