Berita

Negara Bertindak Tegas: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial, Platform Wajib Patuh

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026, sebagai langkah tegas memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital tanpa pengecualian wajib mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi. Semua platform yang beroperasi di Indonesia harus patuh pada hukum,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dirancang untuk merespons meningkatnya paparan risiko digital terhadap anak-anak.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak Maret 2025 bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem, termasuk penerapan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.

Menurut Meutya, kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan standar perlindungan yang setara dengan praktik di berbagai negara.

Sejumlah platform digital mulai menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. Platform X telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun dan melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah umur.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun serta memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan.

Namun demikian, masih terdapat platform yang dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah memproses kebijakan pembatasan bagi pengguna di bawah usia 13 tahun.

TikTok juga menyatakan akan menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, sekaligus menyiapkan skema kebijakan khusus bagi kelompok usia 14 hingga 15 tahun.

Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini. Platform yang tidak mematuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

“Perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang ada,” ujar Meutya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara membangun ruang digital yang lebih aman, terkontrol, dan berpihak pada perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Meki Nawipa Pesan Lulusan STT Arastamar Nabire Buktikan Iman dan Integritas dalam Pengabdian

NABIRE, TOMEI.ID | Di tengah tuntutan pembangunan SDM Papua Tengah yang berintegritas, berkarakter, dan mampu…

4 jam ago

Karhutla Meluas, Pemprov Papua Tengah Kerahkan Lintas Unsur Hadapi Ancaman Bencana

NABIRE, TOMEI.ID | Menghadapi ancaman karhutla yang kian meluas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat…

4 jam ago

Maulid Nabi 1448 H, Gubernur Papua Barat Ajak Warga Perkuat Persaudaraan dan Toleransi

MANOKWARI, TOMEI.ID | Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengajak seluruh masyarakat menjadikan peringatan Maulid…

4 jam ago

Mahasiswa Yahukimo di Jayapura Galang Dana untuk Korban Kebakaran 7 Rumah di Emdomen

JAYAPURA, TOMEI.ID | Mahasiswa Yahukimo kota studi Jayapura menggalang dana untuk membantu warga yang terdampak…

4 jam ago

Gubernur Fakhiri Ingin Festival Danau Sentani Jadi Gerakan Budaya, Lingkungan dan Ekonomi

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Matius Fakhiri berharap Festival Danau Sentani tidak sekadar menjadi agenda…

6 jam ago

Aktivis Adat Kenedi Desak Pemprov Serius Tangani Karhutla, Soroti Ancaman Ruang Hidup Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Di tengah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Papua…

7 jam ago