Berita

Negara Bertindak Tegas: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial, Platform Wajib Patuh

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026, sebagai langkah tegas memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital tanpa pengecualian wajib mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi. Semua platform yang beroperasi di Indonesia harus patuh pada hukum,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dirancang untuk merespons meningkatnya paparan risiko digital terhadap anak-anak.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak Maret 2025 bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem, termasuk penerapan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.

Menurut Meutya, kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan standar perlindungan yang setara dengan praktik di berbagai negara.

Sejumlah platform digital mulai menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. Platform X telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun dan melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah umur.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun serta memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan.

Namun demikian, masih terdapat platform yang dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah memproses kebijakan pembatasan bagi pengguna di bawah usia 13 tahun.

TikTok juga menyatakan akan menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, sekaligus menyiapkan skema kebijakan khusus bagi kelompok usia 14 hingga 15 tahun.

Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini. Platform yang tidak mematuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

“Perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang ada,” ujar Meutya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara membangun ruang digital yang lebih aman, terkontrol, dan berpihak pada perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Kapolda Papua Tengah Jenguk Korban Penyanderaan Jila yang Berhasil Dievakuasi

TIMIKA, TOMEI.ID | Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini, turun langsung menjenguk Nemerina Wamang,…

37 menit ago

Syukuran HUT ke-67 Pelopor, Kapolda Papua Tengah Tekankan Pengabdian dan Kesiapsiagaan

TIMIKA, TOMEI.ID | Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini menegaskan peringatan Hari Ulang Tahun…

45 menit ago

Pemprov Papua Pegunungan Salurkan Bantuan untuk HUT ke-53 Perempuan GIDI dan Retreat Wilayah Bogo

WAMENA, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan, menyalurkan bantuan berupa setengah ton beras, gula,…

1 jam ago

Meki Nawipa ke Intan Jaya Besok, Bakal Temui Warga Wandai dan Hitadipa

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dijadwalkan kembali melakukan kunjungan kerja ke…

1 jam ago

Marthen Ukago: LMA Jangan Hanya Hadir Saat Konflik, Harus Kawal Pembangunan Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, meminta Lembaga Masyarakat Adat (LMA) tidak hanya…

2 jam ago

Besok, SPWP Nabire Akan Gelar Aksi Tolak MBG

NABIRE, TOMEI.ID | Solidaritas Pelajar West Papua (SPWP) Wilayah Nabire akan menggelar aksi damai menolak…

2 jam ago