Berita

Negara Bertindak Tegas: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial, Platform Wajib Patuh

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026, sebagai langkah tegas memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital tanpa pengecualian wajib mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi. Semua platform yang beroperasi di Indonesia harus patuh pada hukum,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dirancang untuk merespons meningkatnya paparan risiko digital terhadap anak-anak.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak Maret 2025 bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem, termasuk penerapan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.

Menurut Meutya, kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan standar perlindungan yang setara dengan praktik di berbagai negara.

Sejumlah platform digital mulai menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. Platform X telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun dan melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah umur.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun serta memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan.

Namun demikian, masih terdapat platform yang dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah memproses kebijakan pembatasan bagi pengguna di bawah usia 13 tahun.

TikTok juga menyatakan akan menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, sekaligus menyiapkan skema kebijakan khusus bagi kelompok usia 14 hingga 15 tahun.

Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini. Platform yang tidak mematuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

“Perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang ada,” ujar Meutya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara membangun ruang digital yang lebih aman, terkontrol, dan berpihak pada perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Meki Nawipa Tekankan Percepatan Program, Anggaran 2026 Harus Berdampak bagi Rakyat

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, meminta seluruh OPD setempat mempercepat pelaksanaan program dan…

47 menit ago

Meki Nawipa: ASN Bukan Hanya Terima Gaji, tetapi Harus Mengabdi kepada Masyarakat

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa…

1 jam ago

Bupati Nabire Minta Kepala Suku Moni dan Mee Serahkan Terduga Pelaku Kericuhan ke Polisi

NABIRE, TOMEI.ID | Bupati Nabire, Mesak Magai, meminta para kepala suku Moni dan Mee segera…

1 hari ago

11 Orang Luka, 8 Kendaraan Rusak; Dua Kelompok di Nabire Sepakat Berdamai

NABIRE, TOMEI.ID | Dua kelompok masyarakat yang terlibat keributan di kawasan depan SMP Negeri 2…

1 hari ago

HUT ke-70 GBGP di Tanah Papua, Gubernur Meki Nawipa Tekankan Peran Gereja dalam Pembangunan dan Perdamaian

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan pentingnya peran gereja dalam mendukung pembangunan…

1 hari ago

BREAKING NEWS: Persoalan Sampah Dapur MBG Diduga Picu Kericuhan di Bumi Wonorejo Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Persoalan sampah yang diduga berasal dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

2 hari ago