Berita

Negara Bertindak Tegas: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial, Platform Wajib Patuh

JAYAPURA, TOMEI.ID | Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026, sebagai langkah tegas memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform digital tanpa pengecualian wajib mematuhi aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi. Semua platform yang beroperasi di Indonesia harus patuh pada hukum,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang dirancang untuk merespons meningkatnya paparan risiko digital terhadap anak-anak.

Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak Maret 2025 bagi perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem, termasuk penerapan verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.

Menurut Meutya, kebijakan ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan standar perlindungan yang setara dengan praktik di berbagai negara.

Sejumlah platform digital mulai menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. Platform X telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun dan melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah umur.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimal 18 tahun serta memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan.

Namun demikian, masih terdapat platform yang dalam tahap penyesuaian. Roblox tengah memproses kebijakan pembatasan bagi pengguna di bawah usia 13 tahun.

TikTok juga menyatakan akan menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, sekaligus menyiapkan skema kebijakan khusus bagi kelompok usia 14 hingga 15 tahun.

Pemerintah menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini. Platform yang tidak mematuhi ketentuan berpotensi dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

“Perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang ada,” ujar Meutya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya negara membangun ruang digital yang lebih aman, terkontrol, dan berpihak pada perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

15 Tahun Berjualan dari Jalan ke Jalan, Nurhana Yarinap Kini Buka Toko Rasta Nindy Papua di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Air mata Nurhana Yarinap tak terbendung saat mengenang perjalanan 15 tahun membangun…

16 jam ago

Pemprov Papua Pegunungan Genjot Kualitas Data Bansos Lewat Bimtek SIKS-NG

WAMENA, TOMEI.ID |  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas data kesejahteraan…

16 jam ago

Bahu Jalan dan Trotoar di Jalan Pepera Nabire Alih Fungsi Jadi Lahan Parkir

NABIRE, TOMEI.ID | Bahu jalan dan trotoar di sepanjang Jalan Pepera, Kabupaten Nabire, Papua Tengah,…

17 jam ago

180 Mahasiswa Ikuti Yudisium STAK Nabire, Lulusan Diharapkan Aktif Membangun Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Sebanyak 180 mahasiswa mengikuti yudisium angkatan ke-13 Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK)…

19 jam ago

Lepas Kontingen STG ke Jambi, Meki Nawipa Tekankan Toleransi dan Karakter Generasi Muda

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi melepas kontingen Swayamvara Tripitaka Gatha (STG)…

20 jam ago

Meki Nawipa Tegaskan Setiap Rupiah APBD Harus Bermanfaat bagi Masyarakat Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan bahwa setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja…

1 hari ago