Berita

Operasi Antik Noken 2026 Ungkap 9 Kasus Narkotika, 13 Tersangka Ditangkap

NABIRE, TOMEI.ID | Polda Papua Tengah mengungkap sembilan kasus narkotika dalam Operasi Antik Noken 2026 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026, dengan penindakan menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Papua Tengah untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang mengancam masyarakat.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti berupa puluhan gram sabu, ganja, serta minuman keras lokal. Pengungkapan dilakukan oleh jajaran Polda Papua Tengah bersama Polres Nabire dan Polres Mimika melalui sejumlah tindakan penindakan di berbagai lokasi yang menjadi sasaran operasi.

Wakapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, mengatakan Operasi Antik Noken 2026 merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Papua Tengah.

“Pada kesempatan pagi hari ini, saya akan menyampaikan hasil pelaksanaan Operasi Antik Noken Tahun 2026 Polda Papua Tengah yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Papua Tengah,” ujar Gustav dalam konferensi pers di Aula Mapolda Papua Tengah, Rabu (7/10/2026).

Operasi tersebut melibatkan 120 personel gabungan yang terdiri atas personel Polda Papua Tengah, Polres Nabire, dan Polres Mimika. Keterlibatan personel dari tingkat polda dan jajaran polres diarahkan untuk memperkuat penindakan terhadap jaringan maupun pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Papua Tengah.

Dari sembilan laporan polisi yang berhasil diungkap, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah menangani tiga laporan dengan lima tersangka. Polres Nabire menangani dua laporan dengan tiga tersangka, sedangkan Polres Mimika mengungkap empat laporan dengan lima tersangka.

Dengan demikian, keseluruhan pengungkapan tersebut menghasilkan sembilan laporan polisi dengan total 13 tersangka yang kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari sisi barang bukti, polisi mengamankan sabu dengan total berat 46,59 gram. Rinciannya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah mengamankan 4,7 gram, Polres Nabire 9,7 gram, sedangkan Polres Mimika mengamankan 32 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ganja dan minuman keras lokal. Dalam pemaparan hasil operasi, disebutkan adanya barang bukti ganja serta minuman keras lokal berupa Copticus sebanyak 187,8 liter dan Bobo sebanyak 170 liter.

Namun, redaksi mencatat adanya ketidaksesuaian pada rincian jumlah ganja dalam bahan keterangan yang disampaikan Wakapolda. Angka total ganja sebesar 100,9 gram perlu dikonfirmasi kembali kepada Polda Papua Tengah sebelum dipublikasikan sebagai angka final.

Pengungkapan sembilan kasus tersebut tersebar di sejumlah lokasi di wilayah Nabire dan Mimika. Di Nabire, lokasi pengungkapan antara lain berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pipit, Gerimulyo, Lapas Nabire, dan Kalibobo.

Sementara di Kabupaten Mimika, pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Jalan Yos Sudarso, Jalan Hasanuddin, kawasan SP4, dan Jalan Seriti SP4.

Menurut Gustav, para tersangka menjalankan modus dengan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja untuk memperoleh upah maupun keuntungan dari aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

“Dari sembilan laporan polisi dan 13 tersangka yang diproses hukum, modus operandi mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja untuk mendapatkan upah atau sejumlah keuntungan di wilayah hukum Polda Papua Tengah,” jelasnya.

Salah satu pengungkapan yang menonjol dalam Operasi Antik Noken 2026 adalah penangkapan seorang residivis yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Lapas Nabire serta DPO dalam perkara penganiayaan yang ditangani Polres Nabire.

Pelaku tersebut ditangkap Tim Khusus Polda Papua Tengah. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan narkotika golongan I jenis ganja yang dikemas dalam 43 bungkus plastik bening berukuran kecil dan satu bungkus plastik bening berukuran sedang.

Pengungkapan terhadap pelaku yang berstatus DPO tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam operasi, mengingat penindakan tidak hanya menyasar pelaku baru, tetapi juga orang yang sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.

Gustav menegaskan seluruh tersangka akan diproses secara profesional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan sesuai jenis tindak pidana dan barang bukti yang ditemukan dalam masing-masing kasus.

Untuk perkara sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Tahun 2023. Sementara untuk perkara ganja, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun perkara yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan pangan dikenakan Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Papua Tengah dan seluruh jajaran dalam rangka memberantas peredaran narkotika,” tegas Gustav.

Meski penindakan menjadi bagian penting dalam pemberantasan narkotika, Gustav menegaskan upaya tersebut tidak dapat hanya mengandalkan langkah penegakan hukum. Polri juga mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif untuk mencegah masyarakat, terutama generasi muda, terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Langkah tersebut dilakukan melalui edukasi, penyuluhan, pemetaan wilayah rawan, serta penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen masyarakat.

“Kami menyadari bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan sinergi dan partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk mencegah generasi muda terjerumus lebih jauh dalam penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Menurut Gustav, persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga memiliki dampak sosial yang lebih luas. Penyalahgunaan narkotika dapat merusak kehidupan pribadi, mengganggu ketahanan keluarga, serta mengancam masa depan generasi muda di Papua Tengah.

Karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat Papua Tengah untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika dengan tidak menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam distribusi barang terlarang tersebut.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Polda Papua Tengah Sebut Narkotika Masuk dari Jawa Lewat Jasa Pengiriman

NABIRE, TOMEI.ID | Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah mengungkap pola peredaran narkotika yang masuk…

17 menit ago

Pemprov Papua Tengah Perkuat Basis Data Umat untuk Tepatkan Pelayanan Publik

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, melalui Biro Pemerintahan, Otsus dan Kesra memperkuat…

14 jam ago

Turnamen Pemuda Baptis Cup 2026 Siap Digelar 9 Oktober di Wamena

WAMENA, TOMEI.ID | Turnamen Sepak Bola Pemuda Baptis Cup 2026 siap bergulir di Lapangan Sepak…

15 jam ago

Mahasiswa Yahukimo Kembali ke Kontrakan, Ucapkan Terima Kasih dan Sampaikan Lima Tuntutan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Mahasiswa asal Kabupaten Yahukimo di Kota Studi Manokwari dijadwalkan kembali menempati kontrakan…

15 jam ago

Wagub Papua Pegunungan Bantu Rp200 Juta untuk Bayar Kontrakan Mahasiswa Yahukimo

MANOKWARI, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Ones Pahabol, memberikan bantuan sebesar Rp200 juta kepada…

15 jam ago

Kapolda Cup I Papua Tengah Diikuti 36 Tim SMP, Jermias Rontini Bidik Bibit Sepak Bola Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Sebanyak 36 tim sekolah menengah pertama (SMP) se-Kabupaten Nabire, Papua Tengah, siap…

16 jam ago