Pemerintah Papua Tengah Susun Strategi Pembangunan Berkelanjutan Melalui RPPLH 2025

oleh -1195 Dilihat
Kick off Musyawarah dan Focus Group Discussion (FGD) I yang menandai dimulainya inisiatif ini digelar di RM Sari Kuring Nabire, pada Jumat 12 Desember 2025. (Foto: Humas Pemprov Papua Tengah).

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (DLHKP) secara resmi memulai proses penyusunan dokumen strategis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Papua Tengah Tahun 2025.

Kick off Musyawarah dan Focus Group Discussion (FGD) I yang menandai dimulainya inisiatif ini digelar di RM Sari Kuring Nabire, pada Jumat 12 Desember 2025.

banner 728x90

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Tengah, Tumiran, membuka acara tersebut mewakili Gubernur Meki Nawipa. Dalam sambutannya, Tumiran menegaskan urgensi RPPLH sebagai landasan utama bagi pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.

“RPPLH merupakan dokumen strategi yang menjadi landasan pembangunan berkelanjutan. Ini berfungsi sebagai panduan dalam menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus mengarahkan pembangunan menuju konsep rendah karbon dan hemat energi,” ujar Tumiran.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Tengah, Tumiran, saat memberikan arahan pada kegiatan Kick off Musyawarah dan Focus Group Discussion (FGD) I digelar di RM Sari Kuring Nabire, pada Jumat 12 Desember 2025. (Foto: Humas Pemprov Papua Tengah).

Dirinya menekankan pentingnya kolaborasi lintas batas administrasi dalam satu ekoregion, serta perlunya penyusunan dokumen yang komprehensif. Proses ini harus mencakup identifikasi potensi dan masalah lingkungan, kawasan rawan bencana, kawasan lindung, serta skenario pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, sambil tetap mengacu pada seluruh regulasi yang berlaku dan menghindari pengerjaan yang tergesa-gesa.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Papua Tengah, Yan Richard Pugu, menjelaskan bahwa FGD tahap awal ini berfokus pada identifikasi potensi dan permasalahan lingkungan di tingkat provinsi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Papua Tengah, Yan Richard Pugu. (Foto: Humas Pemprov Papua Tengah).

Pugu mengonfirmasi bahwa penyusunan RPPLH masih mengacu pada Permen LHK Nomor 5 Tahun 2016, meskipun terdapat pembaruan regulasi melalui PP Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan terkait proses penyusunan dokumen lingkungan hidup. Tahapan selanjutnya akan melibatkan identifikasi yang lebih spesifik di tingkat kabupaten untuk inventarisasi kondisi lingkungan dan potensi SDA secara mendetail.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menargetkan dokumen RPPLH dapat difinalisasi pada tahun 2025. Setelah rampung, dokumen ini akan dikonsultasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola lingkungan, mencegah kerusakan alam, dan memastikan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan hidup di Papua Tengah. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.