Berita

Pemkab Nabire Perketat Pengisian BBM Subsidi, Warga Wajib Tunjukkan STNK dan Barcode Subsidi Tepat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire resmi memperketat pengawasan dan pengendalian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui penerapan syarat baru bagi konsumen, mulai dari kewajiban menunjukkan STNK aktif, barcode Subsidi Tepat, hingga pengaturan pengisian berdasarkan nomor polisi ganjil-genap.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nabire Nomor 500.10.1/1061/SET Tahun 2026 tentang pengawasan, pengendalian, dan pengaturan penjualan jenis BBM bersubsidi di Kabupaten Nabire. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 19 Juni 2026 sebagai pedoman pelaksanaan distribusi BBM subsidi di wilayah Nabire.  

Dalam ketentuan tersebut, setiap konsumen yang hendak membeli BBM bersubsidi diwajibkan menunjukkan STNK yang masih berlaku, menunjukkan barcode Subsidi Tepat, serta membawa kendaraan yang sesuai dengan data yang terdaftar.

Pemkab Nabire juga menetapkan pembatasan layanan bagi kendaraan tertentu. Untuk kendaraan tahun pembuatan di bawah 2010, pengisian BBM bersubsidi dibatasi maksimal dua kali dalam satu minggu.

Selain itu, pemerintah memberlakukan masa transisi bagi kendaraan berpelat PT, PA, dan DS. Kendaraan dengan pelat tersebut masih dapat dilayani hingga satu bulan sejak surat edaran diterbitkan. Setelah masa transisi berakhir, kendaraan yang berhak memperoleh BBM subsidi hanya kendaraan dengan pelat nomor PT.

Pengaturan lain yang mulai diterapkan adalah sistem ganjil-genap. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil dijadwalkan mengisi BBM bersubsidi pada Senin, Rabu, dan Jumat, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap dilayani pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan sejumlah kendaraan tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi, yakni kendaraan dinas ASN, kendaraan TNI, kendaraan Polri, kendaraan milik PT, CV, UD, dan badan usaha lainnya, serta kendaraan dengan STNK yang telah habis masa berlaku.

Pemkab Nabire menegaskan, pengaturan tersebut diterapkan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lebih tertib, terkontrol, dan tepat sasaran, sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Petugas SPBU juga diberi kewenangan untuk menolak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Gubernur Meki Nawipa Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang…

22 menit ago

Kapolda Papua Tengah Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Tekankan Reformasi dan Profesionalisme Polri

NABIRE, TOMEI.ID | Polda Papua Tengah menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Eks Bandara…

51 menit ago

Ekspor Perdana Hasil Perikanan Tandai Langkah Besar Papua Tengah Menuju Pusat Ekonomi Biru

MIMIKA, TOMEI.ID | Papua Tengah menorehkan babak baru dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Gubernur…

12 jam ago

Pemprov Papua Tengah Dorong Penguatan SDM melalui Pelatihan Public Speaking FOKAL IMPT Manokwari

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat upaya pengembangan sumber daya manusia (SDM)…

13 jam ago

Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional

MIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa resmi melepas ekspor perdana hasil perikanan melalui…

13 jam ago

Gubernur Papua Barat Apresiasi Pengabdian Polri di HUT ke-80 Bhayangkara

MANOKWARI, TOMEI.ID | Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan menyampaikan apresiasi atas pengabdian Kepolisian Negara…

14 jam ago