Berita

Pemkab Nabire Perketat Pengisian BBM Subsidi, Warga Wajib Tunjukkan STNK dan Barcode Subsidi Tepat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire resmi memperketat pengawasan dan pengendalian penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui penerapan syarat baru bagi konsumen, mulai dari kewajiban menunjukkan STNK aktif, barcode Subsidi Tepat, hingga pengaturan pengisian berdasarkan nomor polisi ganjil-genap.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nabire Nomor 500.10.1/1061/SET Tahun 2026 tentang pengawasan, pengendalian, dan pengaturan penjualan jenis BBM bersubsidi di Kabupaten Nabire. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 19 Juni 2026 sebagai pedoman pelaksanaan distribusi BBM subsidi di wilayah Nabire.  

Dalam ketentuan tersebut, setiap konsumen yang hendak membeli BBM bersubsidi diwajibkan menunjukkan STNK yang masih berlaku, menunjukkan barcode Subsidi Tepat, serta membawa kendaraan yang sesuai dengan data yang terdaftar.

Pemkab Nabire juga menetapkan pembatasan layanan bagi kendaraan tertentu. Untuk kendaraan tahun pembuatan di bawah 2010, pengisian BBM bersubsidi dibatasi maksimal dua kali dalam satu minggu.

Selain itu, pemerintah memberlakukan masa transisi bagi kendaraan berpelat PT, PA, dan DS. Kendaraan dengan pelat tersebut masih dapat dilayani hingga satu bulan sejak surat edaran diterbitkan. Setelah masa transisi berakhir, kendaraan yang berhak memperoleh BBM subsidi hanya kendaraan dengan pelat nomor PT.

Pengaturan lain yang mulai diterapkan adalah sistem ganjil-genap. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil dijadwalkan mengisi BBM bersubsidi pada Senin, Rabu, dan Jumat, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap dilayani pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan sejumlah kendaraan tidak diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi, yakni kendaraan dinas ASN, kendaraan TNI, kendaraan Polri, kendaraan milik PT, CV, UD, dan badan usaha lainnya, serta kendaraan dengan STNK yang telah habis masa berlaku.

Pemkab Nabire menegaskan, pengaturan tersebut diterapkan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lebih tertib, terkontrol, dan tepat sasaran, sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Petugas SPBU juga diberi kewenangan untuk menolak kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Mahasiswa Tolikara di Manokwari Desak Realisasi Asrama, Pemkab Janji Tuntaskan Kontrakan dan Evaluasi SIMARA

MANOKWARI, TOMEI.ID | Mahasiswa Kabupaten Tolikara yang tergabung dalam Koordinator Wilayah (Korwil) Manokwari menyampaikan apresiasi…

23 menit ago

Pemkab Tolikara Serap Aspirasi Mahasiswa di Manokwari, Asrama dan Bantuan Pendidikan Jadi Sorotan

MANOKWARI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tolikara menyerap aspirasi mahasiswa asal Tolikara yang sedang menempuh…

35 menit ago

Ketua KNPI Papua Pegunungan Tegur OPD dan SKPD, Larang Praktik “Jual Nama” Gubernur

WAMENA, TOMEI.ID | Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Pegunungan, Calvin Penggu,…

1 jam ago

UNIPA Buka Pembayaran SPP dan Pengisian KRS Semester Gasal 2026/2027, Mahasiswa Diimbau Tepat Waktu

MANOKWARI, TOMEI.ID | Universitas Papua (UNIPA) resmi membuka tahapan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan…

2 jam ago

Gubernur Meki Nawipa Luncurkan Program BANGKIT, Fokus Bangun Generasi Papua Tengah yang Sehat, Cerdas, dan Terlindungi

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, resmi meluncurkan Program Bangun Generasi dan Keluarga…

2 jam ago

HUT Ke-4 Papua Tengah Resmi Dimulai, Meki Nawipa: Momentum Perkuat Persatuan dan Gerakkan Ekonomi Rakyat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi memulai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun…

1 hari ago