Berita

Pemprov Papua Tengah Dorong Tata Kelola BUMD yang Profesional dan Akuntabel

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus mendorong penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya ini diwujudkan melalui Sosialisasi Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah, H. Tumiran, dan diikuti oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang berlangsung di Ballroom Hotel Carmel, Nabire, pada Kamis (13/11/2025)

Sebagai narasumber utama, hadir Judika M. Hutabarat, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Direktorat BUMD, BULD, dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang memaparkan arah kebijakan penguatan peran BUMD dalam pembangunan ekonomi daerah.

Dalam sambutannya, H. Tumiran menyampaikan bahwa BUMD memiliki peran strategis sebagai motor penggerak ekonomi daerah dan sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang konsisten.

“BUMD yang dikelola secara profesional dan transparan akan memberi dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan publik. Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen memperkuat sektor ini dengan prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah memberikan landasan hukum bagi pengelolaan BUMD melalui beberapa regulasi penting, antara lain Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris serta Anggota Direksi BUMD, serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Kepegawaian BUMD Air Minum.

“Sosialisasi ini tidak hanya menyasar perangkat pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten di seluruh wilayah Papua Tengah. Harapannya, setiap daerah dapat segera membentuk BUMD dengan struktur dan tata kelola yang sesuai regulasi,” jelas Tumiran.

Menutup arahannya, H. Tumiran menegaskan pentingnya penerapan regulasi tersebut secara menyeluruh mulai dari tahap pendirian, penyusunan organisasi, hingga mekanisme pengangkatan direksi dan pengurus BUMD agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Setiap BUMD harus memiliki arah kebijakan yang jelas dan manajemen yang profesional, sehingga dapat berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

WFH Wajib Setiap Jumat: Gubernur Meki Nawipa Kunci Disiplin ASN, Pangkas Anggaran dan Percepat Digitalisasi

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026 tentang…

10 menit ago

Kapolda Papua Tengah Klaim Situasi Dogiyai Aman

DOGIYAI, TOMEI.ID | Klaim aparat bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) di Kabupaten Dogiyai…

15 jam ago

Koteka Sebagai Simbol Identitas Budaya Melanesia di Papua Barat

Oleh: Marius Nokuwo Terkhusus di wilayah pegunungan Papua, identitas kultural terpetakan jelas dalam dua rumpun…

17 jam ago

Batik Air Bakal Masuk Nabire 23 April: Pemprov Papua Tengah Dorong Lompatan Konektivitas dan Ekonomi Wilayah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memastikan rencana masuknya Batik Air ke Bandara…

17 jam ago

Konflik Dan Kekerasan Dogiyai Gugurnya Hak untuk Hidup, Duka yang Tak Memihak

Oleh: Frater Sebedeus Mote ​​Sepanjang sejarah dalam kehidupan manusia tidak ada yang lebih berharga pada…

17 jam ago

Anderian Kamo Tegas Soroti Tragedi Dogiyai: KOMPASS Desak Pengusutan Transparan dan Pendekatan Humanis Berbasis HAM

DOGIYAI, TOMEI.ID | Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS), Anderian Kamo, menyampaikan pernyataan sikap…

18 jam ago