Berita

Pemprov Papua Tengah Dorong Tata Kelola BUMD yang Profesional dan Akuntabel

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus mendorong penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya ini diwujudkan melalui Sosialisasi Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah, H. Tumiran, dan diikuti oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang berlangsung di Ballroom Hotel Carmel, Nabire, pada Kamis (13/11/2025)

Sebagai narasumber utama, hadir Judika M. Hutabarat, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Direktorat BUMD, BULD, dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang memaparkan arah kebijakan penguatan peran BUMD dalam pembangunan ekonomi daerah.

Dalam sambutannya, H. Tumiran menyampaikan bahwa BUMD memiliki peran strategis sebagai motor penggerak ekonomi daerah dan sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang konsisten.

“BUMD yang dikelola secara profesional dan transparan akan memberi dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan publik. Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen memperkuat sektor ini dengan prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah memberikan landasan hukum bagi pengelolaan BUMD melalui beberapa regulasi penting, antara lain Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris serta Anggota Direksi BUMD, serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Kepegawaian BUMD Air Minum.

“Sosialisasi ini tidak hanya menyasar perangkat pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten di seluruh wilayah Papua Tengah. Harapannya, setiap daerah dapat segera membentuk BUMD dengan struktur dan tata kelola yang sesuai regulasi,” jelas Tumiran.

Menutup arahannya, H. Tumiran menegaskan pentingnya penerapan regulasi tersebut secara menyeluruh mulai dari tahap pendirian, penyusunan organisasi, hingga mekanisme pengangkatan direksi dan pengurus BUMD agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Setiap BUMD harus memiliki arah kebijakan yang jelas dan manajemen yang profesional, sehingga dapat berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Gubernur Papua Tengah Tinjau Pembangunan Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian di Kabupaten Deiyai

DEIYAI, TOMEI.ID | Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki F. Nawipa, melanjutkan agenda kunjungan kerja di…

4 menit ago

ICMI Papua Tengah Dilantik, Herman Kayame: Cendekiawan Harus Jadi Teladan Moral dan Pembangunan

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah memberikan apresiasi atas pelantikan pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim…

12 menit ago

Pemprov Papua Tengah Luncurkan Program Sekolah Sepanjang Hari untuk Perkuat Fondasi Pendidikan Daerah

NABIRE, TOMEI.ID | Sebagai bagian dari upaya besar mempercepat transformasi dunia pendidikan, Gubernur Papua Tengah,…

1 jam ago

Wagub Deinas Geley Resmi Membuka Lomba Papeda dalam Rangka Peringatan Hari Otsus Papua

NABIRE,TOMEI.ID | Dalam rangka menyambut Hari Otonomi Khusus Papua yang diperingati setiap 21 November, Pemerintah…

1 jam ago

Pemprov Papua Tengah dan Masyarakat Adat Teguhkan Sinergi Pembangunan Daerah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Yohanes…

1 jam ago

Dukcapil Papua Tengah Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Potensi Lokal

NABIRE, TOMEI.ID | Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Papua…

2 jam ago