Berita

Pemprov Papua Tengah Dorong Tata Kelola BUMD yang Profesional dan Akuntabel

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus mendorong penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya ini diwujudkan melalui Sosialisasi Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah, H. Tumiran, dan diikuti oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang berlangsung di Ballroom Hotel Carmel, Nabire, pada Kamis (13/11/2025)

Sebagai narasumber utama, hadir Judika M. Hutabarat, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Direktorat BUMD, BULD, dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang memaparkan arah kebijakan penguatan peran BUMD dalam pembangunan ekonomi daerah.

Dalam sambutannya, H. Tumiran menyampaikan bahwa BUMD memiliki peran strategis sebagai motor penggerak ekonomi daerah dan sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang konsisten.

“BUMD yang dikelola secara profesional dan transparan akan memberi dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan publik. Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen memperkuat sektor ini dengan prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah memberikan landasan hukum bagi pengelolaan BUMD melalui beberapa regulasi penting, antara lain Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris serta Anggota Direksi BUMD, serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Kepegawaian BUMD Air Minum.

“Sosialisasi ini tidak hanya menyasar perangkat pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten di seluruh wilayah Papua Tengah. Harapannya, setiap daerah dapat segera membentuk BUMD dengan struktur dan tata kelola yang sesuai regulasi,” jelas Tumiran.

Menutup arahannya, H. Tumiran menegaskan pentingnya penerapan regulasi tersebut secara menyeluruh mulai dari tahap pendirian, penyusunan organisasi, hingga mekanisme pengangkatan direksi dan pengurus BUMD agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Setiap BUMD harus memiliki arah kebijakan yang jelas dan manajemen yang profesional, sehingga dapat berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Yampit Nawipa Ingatkan ASN Jangan Ejek Kesalahan Rekan, Disiplin Harus Ditegakkan

PANIAI, TOMEI.ID | Bupati Paniai, Yampit Nawipa, mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar tidak menjadikan kesalahan…

4 jam ago

Melkianus Tebai Bawa Perspektif Dunia Usaha dalam Pelatihan BUMDes bagi 79 Kampung di Dogiyai

DOGIYAI, TOMEI.ID | Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Dogiyai, Melkianus Tebai, membawa perspektif dunia…

4 jam ago

Perkuat Fondasi SDM, Bupati Paniai Yanpit Nawipa Dorong Pendidikan TK dan PAUD hingga Kampung

PANIAI, TOMEI.ID | Bupati Paniai, Yanpit Nawipa, menegaskan komitmennya untuk memperkuat pendidikan anak usia dini…

5 jam ago

40 Tenaga Kesehatan Ikuti Workshop ILP, Pelayanan Kesehatan Papua Tengah Jadi Sorotan

NABIRE, TOMEI.ID | Sebanyak 40 tenaga kesehatan mengikuti Workshop Integrasi Layanan Primer (ILP) yang digelar…

8 jam ago

Meki Nawipa Tekankan Percepatan Program, Anggaran 2026 Harus Berdampak bagi Rakyat

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, meminta seluruh OPD setempat mempercepat pelaksanaan program dan…

13 jam ago

Meki Nawipa: ASN Bukan Hanya Terima Gaji, tetapi Harus Mengabdi kepada Masyarakat

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa…

14 jam ago