Berita

Pemprov Papua Tengah Dorong Tata Kelola BUMD yang Profesional dan Akuntabel

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus mendorong penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya ini diwujudkan melalui Sosialisasi Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Biro Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Tengah, H. Tumiran, dan diikuti oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang berlangsung di Ballroom Hotel Carmel, Nabire, pada Kamis (13/11/2025)

Sebagai narasumber utama, hadir Judika M. Hutabarat, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Direktorat BUMD, BULD, dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang memaparkan arah kebijakan penguatan peran BUMD dalam pembangunan ekonomi daerah.

Dalam sambutannya, H. Tumiran menyampaikan bahwa BUMD memiliki peran strategis sebagai motor penggerak ekonomi daerah dan sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang konsisten.

“BUMD yang dikelola secara profesional dan transparan akan memberi dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan publik. Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen memperkuat sektor ini dengan prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah memberikan landasan hukum bagi pengelolaan BUMD melalui beberapa regulasi penting, antara lain Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris serta Anggota Direksi BUMD, serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Kepegawaian BUMD Air Minum.

“Sosialisasi ini tidak hanya menyasar perangkat pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten di seluruh wilayah Papua Tengah. Harapannya, setiap daerah dapat segera membentuk BUMD dengan struktur dan tata kelola yang sesuai regulasi,” jelas Tumiran.

Menutup arahannya, H. Tumiran menegaskan pentingnya penerapan regulasi tersebut secara menyeluruh mulai dari tahap pendirian, penyusunan organisasi, hingga mekanisme pengangkatan direksi dan pengurus BUMD agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Setiap BUMD harus memiliki arah kebijakan yang jelas dan manajemen yang profesional, sehingga dapat berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Kesiapan 90 Persen, Festival Media Papua ke-I Siap Digelar di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua Panitia Festival Media Se–Tanah Papua, Abeth Youw, menyatakan, persiapan pelaksanaan Festival…

7 jam ago

Fesmed ke-I Se-Tanah Papua akan Digelar 13–15 Januari 2026 di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Asosiasi Wartawan Papua (AWP) memastikan Festival Media Se-Tanah Papua yang ke-1 akan…

8 jam ago

Gubernur Matius Fakhiri: Persipura Adalah Kehormatan Tanah Papua yang Harus Dijaga

JAYAPURA, TOMEI.ID | Gubernur Provinsi Papua, Matius D. Fakhiri, menegaskan bahwa Persipura Jayapura bukan sekadar…

10 jam ago

FMY Yahukimo Gelar Seminar dan Konsolidasi Terbuka Bahas Isu Militerisme dan Investasi

DEKAI, TOMEI.ID | Front Mahasiswa Yahukimo (FMY) Se-Indonesia menggelar seminar dan konsolidasi terbuka di GOR…

11 jam ago

Satpol PP Dogiyai Serahkan Satu Ekor Babi untuk Mendukung Natal Bersama Pemda

DOGIYAI, TOMEI.ID | Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dogiyai menyerahkan satu ekor…

11 jam ago

Gubernur Papua Tengah Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas, 801 Guru Lulus PPG

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, menegaskan komitmennya terhadap peningkatan mutu pendidikan melalui…

15 jam ago