Berita

Pemprov Papua Tengah Resmi Tetapkan Juknis BOSDA Pendidikan Gratis 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Program Pendidikan Gratis Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini menjadi dasar pelaksanaan pembiayaan pendidikan gratis bagi siswa jenjang SMP, SMA, SMK, SLB, hingga asrama pendidikan yang bertujuan memperluas akses pendidikan dan meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Perluas Program Sekolah Gratis hingga SMP pada 2026

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah Nomor 400.3/67/DPK-PPT/SK/IV/2026 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSDA Jenjang SMP, SMA, SMK, SLB dan Asrama Program Pendidikan Gratis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.

Dalam konsideran keputusan disebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua. Pemerintah (Pemprov) Papua Tengah memprioritaskan pembiayaan pendidikan guna menjamin setiap Orang Asli Papua (OAP) memperoleh layanan pendidikan tanpa dipungut biaya.

Selain meningkatkan aksesibilitas pendidikan, program BOSDA Pendidikan Gratis juga diarahkan untuk meningkatkan mutu pembelajaran serta mengurangi beban ekonomi keluarga dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Pemprov Papua Tengah menegaskan bahwa pengelolaan dana BOSDA harus dilaksanakan secara tepat sasaran, efisien, transparan, dan akuntabel. Karena itu, petunjuk teknis yang ditetapkan menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan pendidikan penerima dana BOSDA di wilayah Papua Tengah.

Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan program tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov Papua Tengah dalam memperkuat program pendidikan gratis sebagai instrumen strategis pembangunan sumber daya manusia. Melalui dukungan BOSDA, pemerintah berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang terhambat mengakses pendidikan akibat keterbatasan biaya.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah tersebut ditetapkan di Nabire pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Meki Nawipa Pesan Lulusan STT Arastamar Nabire Buktikan Iman dan Integritas dalam Pengabdian

NABIRE, TOMEI.ID | Di tengah tuntutan pembangunan SDM Papua Tengah yang berintegritas, berkarakter, dan mampu…

4 jam ago

Karhutla Meluas, Pemprov Papua Tengah Kerahkan Lintas Unsur Hadapi Ancaman Bencana

NABIRE, TOMEI.ID | Menghadapi ancaman karhutla yang kian meluas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat…

4 jam ago

Maulid Nabi 1448 H, Gubernur Papua Barat Ajak Warga Perkuat Persaudaraan dan Toleransi

MANOKWARI, TOMEI.ID | Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengajak seluruh masyarakat menjadikan peringatan Maulid…

4 jam ago

Mahasiswa Yahukimo di Jayapura Galang Dana untuk Korban Kebakaran 7 Rumah di Emdomen

JAYAPURA, TOMEI.ID | Mahasiswa Yahukimo kota studi Jayapura menggalang dana untuk membantu warga yang terdampak…

5 jam ago

Gubernur Fakhiri Ingin Festival Danau Sentani Jadi Gerakan Budaya, Lingkungan dan Ekonomi

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Matius Fakhiri berharap Festival Danau Sentani tidak sekadar menjadi agenda…

6 jam ago

Aktivis Adat Kenedi Desak Pemprov Serius Tangani Karhutla, Soroti Ancaman Ruang Hidup Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Di tengah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Papua…

7 jam ago