Berita

Pemprov Papua Tengah Resmi Tetapkan Juknis BOSDA Pendidikan Gratis 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Program Pendidikan Gratis Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini menjadi dasar pelaksanaan pembiayaan pendidikan gratis bagi siswa jenjang SMP, SMA, SMK, SLB, hingga asrama pendidikan yang bertujuan memperluas akses pendidikan dan meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

BACA JUGA: Pemprov Papua Tengah Perluas Program Sekolah Gratis hingga SMP pada 2026

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah Nomor 400.3/67/DPK-PPT/SK/IV/2026 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSDA Jenjang SMP, SMA, SMK, SLB dan Asrama Program Pendidikan Gratis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.

Dalam konsideran keputusan disebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua. Pemerintah (Pemprov) Papua Tengah memprioritaskan pembiayaan pendidikan guna menjamin setiap Orang Asli Papua (OAP) memperoleh layanan pendidikan tanpa dipungut biaya.

Selain meningkatkan aksesibilitas pendidikan, program BOSDA Pendidikan Gratis juga diarahkan untuk meningkatkan mutu pembelajaran serta mengurangi beban ekonomi keluarga dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.

Pemprov Papua Tengah menegaskan bahwa pengelolaan dana BOSDA harus dilaksanakan secara tepat sasaran, efisien, transparan, dan akuntabel. Karena itu, petunjuk teknis yang ditetapkan menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan pendidikan penerima dana BOSDA di wilayah Papua Tengah.

Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan program tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemprov Papua Tengah dalam memperkuat program pendidikan gratis sebagai instrumen strategis pembangunan sumber daya manusia. Melalui dukungan BOSDA, pemerintah berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang terhambat mengakses pendidikan akibat keterbatasan biaya.

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah tersebut ditetapkan di Nabire pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Empat Anggota Batalyon Eden Sawi Tewas di Dekai, TPNPB Umumkan Duka Nasional

YAHUKIMO, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB)…

3 jam ago

ASN Asal Dogiyai Konsolidasikan Kekuatan, Matangkan Penyambutan Kunker Gubernur Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Dogiyai yang bertugas di lingkungan Pemerintah…

3 jam ago

PTFI Gelontorkan Rp2,5 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Tim Medis Layani Hampir 500 Pasien

KUPANG, TOMEI.ID | PT Freeport Indonesia (PTFI) menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp2,5 miliar untuk membantu…

4 jam ago

Eka Murib Yeimo Dorong Enam Gubernur Gelar Doa dan Puasa Serentak untuk Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Senator Papua Tengah sekaligus Wakil Ketua Alliance Women Ester Papua, Eka Kristina…

4 jam ago

Skabies Merebak di Mewoluk, Dinkes Papua Tengah Kirim Tim Medis dan Obat

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Tengah memperkuat respons kesehatan terhadap meningkatnya laporan…

8 jam ago

Mahasiswa Fakultas Hukum Uncen Galang Dana untuk Korban Kebakaran Tujuh Rumah di Endomen

JAYAPURA, TOMEI.ID | Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas…

11 jam ago