Berita

Pemprov Papua Tengah Susun Perda Hak Ulayat Hutan, Tegaskan Keadilan bagi Masyarakat Adat

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Standar Kompensasi Hak Ulayat atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, sebagai langkah strategis mewujudkan tata kelola hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat adat.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mahavira, Nabire, pada Rabu (15/10/2025) ini dibuka oleh Asisten III Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Zakharias F. Marey, mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa.

Dalam sambutannya, Zakharias menegaskan bahwa penyusunan Perda tersebut merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, terutama dalam pengelolaan hasil hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan utama mereka.

“Perda ini bertujuan menghadirkan kepastian hukum yang adil dan kontekstual, sesuai dengan karakteristik sosial, budaya, dan ekologis Papua Tengah. Pengakuan terhadap hak ulayat bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari jati diri masyarakat adat yang harus dilindungi,” ujar Zakharias.

FGD ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain tim ahli dari Universitas Papua (Unipa) Rudi Maturbong, Petrus A., dan D. Renwarin, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanian (DLHKP) Papua Tengah, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Papua, tokoh adat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat di bidang kehutanan.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seperti Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah X, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XVII, serta Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Tim ahli dari Unipa turut memberikan landasan akademik dan kajian hukum dalam penyusunan naskah akademik Perda tersebut.

Pemerintah berharap hasil kajian ini dapat menjadi dasar bagi terbentuknya standar kompensasi hak ulayat yang adil, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.

Rudi Maturbong dari Unipa menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian alam, dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya leluhur.

“Melalui Perda ini, kami ingin memastikan bahwa pengelolaan hutan adat di Papua Tengah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pemilik hak ulayat,” ungkap Rudi.

Pemprov Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk menjadikan Perda ini sebagai fondasi hukum bagi pembangunan sektor kehutanan yang inklusif dan berkeadilan sosial, sejalan dengan visi Gubernur Meki Frit Nawipa dalam membangun Papua Tengah yang berdaulat secara hukum, adil secara sosial, dan lestari secara ekologis. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Usai Konsumsi MBG, Siswa dan Guru di Nabire Alami Gejala Keracunan, Tujuh Dirawat

NABIRE, TOMEI.ID | Sejumlah siswa dan guru di tiga sekolah di Kabupaten Nabire, Papua Tengah,…

4 jam ago

Menjaga Nafas Leluhur: Roh Budaya Meepago di Tengah Arus Zaman

Oleh: Marius F. Nokuwo Di tengah arus globalisasi yang semakin kuat, masyarakat Papua menghadapi tantangan…

5 jam ago

Puskesmas Waghete Gelar Lokakarya Mini, Dorong Akreditasi dan Peningkatan Layanan Kesehatan

DEIYAI, TOMEI.ID | Puskesmas Waghete, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, menggelar kegiatan lokakarya mini pada Sabtu,…

9 jam ago

Pemkab Dogiyai Bakal Gelar Rapat Forkopimda Bahas Situasi Keamanan Daerah

DOGIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten Dogiyai bakal menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)…

9 jam ago

40 Persen Kepala Kampung Hadiri Rapat Persiapan Forkopimda di Dogiyai

NABIRE, TOMEI.ID | Sekitar 40 persen kepala kampung dari total 79 kampung di Kabupaten Dogiyai…

10 jam ago

Sinergi Pusat-Daerah, BRMP Papua Tengah Kuatkan Koordinasi Program Strategis Pertanian

NABIRE, TOMEI.ID | Upaya memperkuat sektor pertanian di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, terus digenjot…

16 jam ago