Pemprov Papua Tengah Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp4,28 Juta, Perusahaan Pelanggar Terancam Cabut Izin

oleh -1030 Dilihat
Upah Minimum. (Istimewa).

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp4.285.848 rupiah.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Papua Tengah, Frest James Borai, mewakili Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah, Rabu (24/12/2025).

banner 728x90

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tengah. Frest James Borai menjelaskan bahwa angka tersebut diputuskan berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

“Atas nama Gubernur, kami mengumumkan bahwa UMP Papua Tengah untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.285.848. Kami mengharapkan seluruh dunia usaha dan masyarakat dapat mematuhi keputusan ini demi kesejahteraan pekerja,” ujar Frest Borai.

Penetapan UMP 2026 ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, perhitungan ini merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI Nomor 4/2344/HI.10012 Tahun 2025, yang memuat data makroekonomi serta kondisi ketenagakerjaan sebagai variabel utama penentuan upah.

Frits juga memberikan instruksi tegas kepada para Bupati di wilayah Papua Tengah terkait pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ia menekankan bahwa standar upah di tingkat kabupaten tidak boleh lebih rendah dari standar provinsi.

“Usulan UMK dari Bupati tidak boleh berada di bawah nilai UMP yang telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur ini. Ini adalah batas minimal yang harus dijaga,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Perusahaan yang kedapatan tidak melaksanakan keputusan pengupahan ini akan dijatuhi sanksi administratif secara bertahap.

“Sanksi yang akan diambil mulai dari teguran tertulis pertama dan kedua. Jika tetap melanggar, pemerintah tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas hingga pada pencabutan izin usaha,” kata Frets.

Menutup pernyataannya, Frets Borai berharap kebijakan ini dapat menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat di Papua Tengah.

“Demikian yang dapat kami sampaikan atas nama Gubernur Provinsi Papua Tengah. Terima kasih. Tuhan memberkati kita sekalian,” tutupnya. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.