Berita

Pemprov Papua Tengah Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp4,28 Juta, Perusahaan Pelanggar Terancam Cabut Izin

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp4.285.848 rupiah.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Papua Tengah, Frest James Borai, mewakili Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah, Rabu (24/12/2025).

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tengah. Frest James Borai menjelaskan bahwa angka tersebut diputuskan berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

“Atas nama Gubernur, kami mengumumkan bahwa UMP Papua Tengah untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.285.848. Kami mengharapkan seluruh dunia usaha dan masyarakat dapat mematuhi keputusan ini demi kesejahteraan pekerja,” ujar Frest Borai.

Penetapan UMP 2026 ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, perhitungan ini merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI Nomor 4/2344/HI.10012 Tahun 2025, yang memuat data makroekonomi serta kondisi ketenagakerjaan sebagai variabel utama penentuan upah.

Frits juga memberikan instruksi tegas kepada para Bupati di wilayah Papua Tengah terkait pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ia menekankan bahwa standar upah di tingkat kabupaten tidak boleh lebih rendah dari standar provinsi.

“Usulan UMK dari Bupati tidak boleh berada di bawah nilai UMP yang telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur ini. Ini adalah batas minimal yang harus dijaga,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Perusahaan yang kedapatan tidak melaksanakan keputusan pengupahan ini akan dijatuhi sanksi administratif secara bertahap.

“Sanksi yang akan diambil mulai dari teguran tertulis pertama dan kedua. Jika tetap melanggar, pemerintah tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas hingga pada pencabutan izin usaha,” kata Frets.

Menutup pernyataannya, Frets Borai berharap kebijakan ini dapat menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat di Papua Tengah.

“Demikian yang dapat kami sampaikan atas nama Gubernur Provinsi Papua Tengah. Terima kasih. Tuhan memberkati kita sekalian,” tutupnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Duel Anak Papua di Sleman: Ferry Pahabol vs Terens Puhiri, Penentu Puncak Klasemen Liga 2

JAYAPURA, TOMEI.ID | Laga pekan ke-20 Pegadaian Championship Liga 2 2025/2026 dipastikan menghadirkan duel krusial…

2 jam ago

RSP Desak Presiden Segera Jalankan Rekomendasi DPD RI Papua untuk Hentikan Krisis Kemanusiaan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Rumah Solidaritas Papua (RSP) menyatakan situasi di Tanah Papua berada dalam kondisi…

9 jam ago

Meriah! Barongsai Papua Golden Tiger Semarakkan Imlek 2026 di Jayapura, Tegaskan Olah Raga Budaya Pemersatu

JAYAPURA, TOMEI.ID | Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Vihara Arya Dharma, Jalan Raya Abepura–Entrop,…

9 jam ago

Imlek 2577 Kongzili Dirayakan Meriah di Vihara Arya Dharma, Harmoni Lintas Iman Semarakkan Jayapura

JAYAPURA, TOMEI.ID | Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili di Vihara Arya Dharma, Jalan Raya…

9 jam ago

Pengurus DPW PBB Se-Papua Raya Dilantik, Ketua Umum Instruksikan Konsolidasi Total Hadapi Pemilu 2029

JAYAPURA, TOMEI.ID | Dengan semangat konsolidasi politik dan penguatan struktur organisasi, pengurus Dewan Pimpinan Wilayah…

10 jam ago

Kapiraya Membara, Suara Ibu Jadi Alarm Konflik Tapal Batas Mimika–Deiyai

NABIRE, TOMEI.ID | Bentrokan antar kelompok warga di Kampung Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten…

1 hari ago