Berita

Pemprov Papua Tengah Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp4,28 Juta, Perusahaan Pelanggar Terancam Cabut Izin

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp4.285.848 rupiah.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Papua Tengah, Frest James Borai, mewakili Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah, Rabu (24/12/2025).

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tengah. Frest James Borai menjelaskan bahwa angka tersebut diputuskan berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

“Atas nama Gubernur, kami mengumumkan bahwa UMP Papua Tengah untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.285.848. Kami mengharapkan seluruh dunia usaha dan masyarakat dapat mematuhi keputusan ini demi kesejahteraan pekerja,” ujar Frest Borai.

Penetapan UMP 2026 ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selain itu, perhitungan ini merujuk pada Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI Nomor 4/2344/HI.10012 Tahun 2025, yang memuat data makroekonomi serta kondisi ketenagakerjaan sebagai variabel utama penentuan upah.

Frits juga memberikan instruksi tegas kepada para Bupati di wilayah Papua Tengah terkait pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ia menekankan bahwa standar upah di tingkat kabupaten tidak boleh lebih rendah dari standar provinsi.

“Usulan UMK dari Bupati tidak boleh berada di bawah nilai UMP yang telah ditetapkan oleh Peraturan Gubernur ini. Ini adalah batas minimal yang harus dijaga,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Perusahaan yang kedapatan tidak melaksanakan keputusan pengupahan ini akan dijatuhi sanksi administratif secara bertahap.

“Sanksi yang akan diambil mulai dari teguran tertulis pertama dan kedua. Jika tetap melanggar, pemerintah tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas hingga pada pencabutan izin usaha,” kata Frets.

Menutup pernyataannya, Frets Borai berharap kebijakan ini dapat menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat di Papua Tengah.

“Demikian yang dapat kami sampaikan atas nama Gubernur Provinsi Papua Tengah. Terima kasih. Tuhan memberkati kita sekalian,” tutupnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Nyeri! Hajar Barito 4-1 di Stadion Lukas Enembe, Persipura Rebut Puncak Grup Timur

JAYAPURA, TOMEI.ID | Persipura Jayapura tampil trengginas saat membungkam Barito Putera dengan skor telak 4-1…

51 menit ago

BPP-KOMPASS Resmi Mandatkan IMP SUMUT Gelar Mubes dan Temu Natal XII di Medan

SUMUT, TOMEI.ID | Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS) melalui Badan Pengurus Pusat (BPP) secara resmi…

1 jam ago

Dies Natalis 12–13 Tahun, KOMPASS–IMP SUMUT Perkuat Konsolidasi dan Arah Gerakan Mahasiswa Papua di Sumatera

SUMUT, TOMEI.ID | Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS) dan Ikatan Mahasiswa Papua Sumatera Utara (IMP…

2 jam ago

Dua Gol Injury Time! Persipura Hajar Barito 2-0 di Babak Pertama

JAYAPURA, TOMEI.ID | Persipura Jayapura tampil eksplosif di penghujung babak pertama dan unggul 2-0 atas…

2 jam ago

Rapat Umum Perdana Yayasan Tuwapodita Paniai Tegaskan Arah Misi dan Komitmen Pelayanan 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Yayasan Pelayanan Misi Tuwapodita Paniai (YPMTP) menggelar Rapat Umum Pimpinan Tahun 2026…

5 jam ago

Mahasiswa UNCEN dan Greenpeace Jayapura Kampanyekan Isu Deforestasi Papua Saat Hari Valentine

JAYAPURA, TOMEI.ID | Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Cenderawasih (BEM…

5 jam ago