Politik

Peroleh 502.654 Suara, Meki Fritz Nawipa dan Deinas Geley Gelar Deklarasi Kemenangan

tomei.id | Setelah berhasil menyelesaikan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten bahkan Provinsi, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah resmi mengesahkan hasil perolehan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah periode 2025-2029 di Aula RRI Nabire, Rabu (18/12/2029).

Pengesahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Papua Tengah nonor 461 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Rapat pleno terbuka untuk pengesahan hasil perolehan suara Cagub dan Cawagub Papua Tengah ini dihadiri Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, Delegasi Polda Papua Tengah, Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, Kepala RRI Nabire dan para saksi ke empat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah tim sukses, relawan dan pasangan Meki Nawipa dan Deinas Geley.

Sesuai hasil perolehan suara, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 03, Meki Fritz Nawipa dan Deinas Geley unggul dengan perolehan 502.624 suara.

Sementara itu, Paslon nonor urut 04, Wilem Wandik dan Aloisius Giyai memperoleh 373.721 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 01, Jhon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak memperoleh 122.246 suara.

Pasangan Calon nomor urut 02, Natalis Tabuni dan Deinas Geley memperoleh 106.664 suara.

Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni menerangkan bahwa, siapa pun yang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah adalah pilihan Tuhan.

“Kita menjadi sarana untuk memili pemimpin ini untuk menjadi orangtua untuk kita semua, menjadi pemimpin untuk kita semua dan menjadi pelayan untuk kita semua,”terang Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni Kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

KPU Papua Tengah juga memberikan kesempatan kepada ke empat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang hendak melanjutkan proses keberatan melalui proses hukum. Sehingga KPU berkewajiban memberikan form keberatan kepada Paslon yang akan mengajukan gugatan ke lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk proses hukum.

“Dan kami pun berkewajiban untuk mempersiapkan berkas dan data yang dibutuhkan untuk proses hukum di MK oleh setiap Paslon Gubernur da Wakil Gubernur,”jelasnya.

Ditambahkan Jennifer, bagi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang kecewa dengan kinerja KPU Papua Tengah selama pleno rekapitulasi perolehan suara, dipersilakan untuk proses hukum melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dimulai sejak 5 Desember hingga 18 Desember 2024 berjalan aman dan terkendali karena dikawal ekstra oleh lebih dari 500 aparat gabungan TNI-Polri.

Redaksi Tomei

Recent Posts

WNA Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Nabire, Operasi Makin Meluas di Kilo 100

NABIRE, TOMEI.ID | Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di kawasan Kilo 100 Kiri, Kabupaten…

4 jam ago

Duka Mendalam: Jubir KNPB Dogiyai Eman A. Dumupa Berpulang

DOGIYAI, TOMEI.ID | Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Dogiyai Sektor Bintang 7 menyampaikan duka…

4 jam ago

Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Lebaran

JAKARTA, TOMEI.ID | Pemerintah Pusat memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami…

5 jam ago

Legislator Manfred Nawipa Kecam Penembakan Warga Sipil di Dogiyai

NABIRE, TOMEI.ID | Anggota DPRD Kabupaten Dogiyai, Manfred Nawipa, mengecam keras insiden penembakan terhadap seorang…

6 jam ago

P2MMDS Rayakan Dies Natalis ke-22 di Sentani, Teguhkan Harapan Baru bagi Generasi Sela

SENTANI, TOMEI.ID | Persekutuan Pemuda, Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat Distrik Sela (P2MMDS) merayakan Dies Natalis…

6 jam ago

Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Proyek Jalan 135 KM Penunjang PSN Merauke ke PTUN Jayapura

JAYAPURA, TOMEI.ID | Perlawanan terhadap proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang dikaitkan dengan Proyek…

9 jam ago