Politik

Peroleh 502.654 Suara, Meki Fritz Nawipa dan Deinas Geley Gelar Deklarasi Kemenangan

tomei.id | Setelah berhasil menyelesaikan pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten bahkan Provinsi, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah resmi mengesahkan hasil perolehan suara Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah periode 2025-2029 di Aula RRI Nabire, Rabu (18/12/2029).

Pengesahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Papua Tengah nonor 461 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

Rapat pleno terbuka untuk pengesahan hasil perolehan suara Cagub dan Cawagub Papua Tengah ini dihadiri Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, Delegasi Polda Papua Tengah, Kesbangpol Provinsi Papua Tengah, Kepala RRI Nabire dan para saksi ke empat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah tim sukses, relawan dan pasangan Meki Nawipa dan Deinas Geley.

Sesuai hasil perolehan suara, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 03, Meki Fritz Nawipa dan Deinas Geley unggul dengan perolehan 502.624 suara.

Sementara itu, Paslon nonor urut 04, Wilem Wandik dan Aloisius Giyai memperoleh 373.721 suara. Sedangkan Paslon nomor urut 01, Jhon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak memperoleh 122.246 suara.

Pasangan Calon nomor urut 02, Natalis Tabuni dan Deinas Geley memperoleh 106.664 suara.

Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni menerangkan bahwa, siapa pun yang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah adalah pilihan Tuhan.

“Kita menjadi sarana untuk memili pemimpin ini untuk menjadi orangtua untuk kita semua, menjadi pemimpin untuk kita semua dan menjadi pelayan untuk kita semua,”terang Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni Kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).

KPU Papua Tengah juga memberikan kesempatan kepada ke empat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang hendak melanjutkan proses keberatan melalui proses hukum. Sehingga KPU berkewajiban memberikan form keberatan kepada Paslon yang akan mengajukan gugatan ke lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) untuk proses hukum.

“Dan kami pun berkewajiban untuk mempersiapkan berkas dan data yang dibutuhkan untuk proses hukum di MK oleh setiap Paslon Gubernur da Wakil Gubernur,”jelasnya.

Ditambahkan Jennifer, bagi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang kecewa dengan kinerja KPU Papua Tengah selama pleno rekapitulasi perolehan suara, dipersilakan untuk proses hukum melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dimulai sejak 5 Desember hingga 18 Desember 2024 berjalan aman dan terkendali karena dikawal ekstra oleh lebih dari 500 aparat gabungan TNI-Polri.

Redaksi Tomei

Recent Posts

KNPB Umumkan Duka Nasional atas Gugurnya Brigjen Undius Kogoya di Intan Jaya

JAYAPURA, TOMEI.ID | Badan Pengurus Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB) di Jayapura, Papua, resmi…

44 menit ago

Pemkab Deiyai Realisasikan Pembayaran Lahan Rp 1,76 Miliar untuk TPS dan Sekretariat Komunitas Sopir Mee Yoka

DEIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deiyai di bawah kepemimpinan Bupati Deiyai, Melkianus Mote, merealisasikan…

1 jam ago

Uncen Percepat Reformasi Akademik, Rektor Tekankan Efisiensi dan Mutu Pendidikan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Universitas Cenderawasih (Uncen) terus memperkuat langkah transformasi akademik dan tata kelola kelembagaan…

2 jam ago

Uncen Kukuhkan Formasi Baru, Rektor Oskar Wambrauw Serukan Kepemimpinan Akademik yang Adaptif

JAYAPURA, TOMEI.ID | Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura resmi mengukuhkan enam dekan dan 18 wakil dekan…

2 jam ago

Plh Sekda Risa Siswojo: Nakes Siaga Jadi Kunci Puncak Jaya Bebas Stunting

MULIA, TOMEI.ID | Dalam momentum memperingati Hari Dokter Nasional Tahun 2025, Rumah Sakit Umum Daerah…

3 jam ago

Dari Dogiyai ke Bogor, Agnes Wakei Buktikan Perempuan Papua Mampu Berprestasi

BOGOR, TOMEI.ID | Perjalanan panjang penuh perjuangan ditempuh Agnes Wakei, mahasiswi asal Kabupaten Dogiyai, hingga…

3 jam ago