Pleno XIX Dewan Adat Papua di Wondama Tegas Tolak PSN dan Pendekatan Militer di Tanah Papua

oleh -1345 Dilihat

TELUK WONDAMA, TOMEI.ID | Dewan Adat Papua (DAP) se-Tanah Papua secara tegas menyatakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) serta pendekatan militerisme di Tanah Papua dalam Sidang Pleno XIX yang berlangsung di Kabupaten Teluk Wondama pada 19–21 Mei 2026.

Sidang adat terbesar tersebut mempertemukan perwakilan masyarakat adat dari tujuh wilayah adat di Tanah Papua, yakni Tabi, Saireri, Doberay, Bomberay, Mee Pago, Laa Pago, dan Ha-Anim.

banner 728x90

Forum itu menjadi ruang konsolidasi strategis masyarakat adat dalam merespons berbagai kebijakan negara yang dinilai berdampak langsung terhadap tanah, hutan, laut, serta ruang hidup Orang Papua Asli.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani, Kapolda Papua Barat Alfred Papare, Kapolres Teluk Wondama, unsur Kodim 1801/Teluk Wondama, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua Yohanes Runsumbre, Bupati Teluk Wondama Elysa Auri, para ketua Dewan Adat se-Tanah Papua, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Sidang pleno dipimpin Ketua Dewan Adat Wilayah Tabi Yakonias Wabrar, Ketua Dewan Adat Wilayah Doberay Markus Waran, serta Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua Yohanes Runsumbre.

Dalam sidang tersebut, Dewan Adat Papua menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan pemerintah pusat, terutama terkait perlindungan masyarakat adat, hak ulayat, hutan, laut, serta keberlangsungan hidup Orang Papua Asli di Tanah Papua.

Ketua Dewan Adat Wilayah Doberay, Markus Waran, menegaskan salah satu poin utama hasil pleno adalah penolakan terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di Tanah Papua, termasuk di Merauke dan sejumlah wilayah lainnya.

Menurutnya, proyek-proyek berskala nasional tersebut berpotensi mengancam eksistensi masyarakat adat apabila dijalankan tanpa persetujuan pemilik hak ulayat dan tanpa melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan.

“Papua bukan tanah kosong. Pemerintah wajib mengedepankan musyawarah dan persetujuan masyarakat adat sebelum menjalankan proyek strategis nasional,” tegas Waran.

Selain menolak PSN, Dewan Adat Papua juga menyatakan penolakan terhadap pembukaan dan penempatan pos-pos militer di sejumlah wilayah konflik seperti Jayawijaya, Puncak Jaya, Yahukimo, Dogiyai, Deiyai, Maybrat, hingga Moskona di Teluk Bintuni.

DAP menilai penambahan kekuatan militer di Papua berpotensi memperbesar eskalasi konflik sosial dan memperpanjang trauma masyarakat terhadap berbagai peristiwa kekerasan yang pernah terjadi di masa lalu.

Dalam rekomendasi lainnya, Dewan Adat Papua meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghentikan pengiriman pasukan organik maupun non-organik dalam jumlah besar ke Papua dan lebih mengedepankan pendekatan dialogis serta persuasif dibanding pendekatan keamanan.

“Pendekatan dialog jauh lebih penting untuk menyelesaikan konflik sosial dan politik di Papua daripada penggunaan kekuatan militer,” ujar Waran.

Pleno XIX Dewan Adat Papua juga menolak kebijakan efisiensi anggaran di Tanah Papua, baik terhadap Dana Otonomi Khusus maupun sumber pembiayaan lainnya.

DAP menegaskan anggaran daerah harus tetap diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Papua Asli, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat adat.

Tak hanya itu, Dewan Adat Papua mendorong pemerintah pusat membuka ruang dialog konstruktif bersama seluruh elemen masyarakat adat Papua guna mencari solusi penyelesaian konflik Papua secara menyeluruh, bermartabat, dan berkeadilan.

DAP bahkan menegaskan kesiapan membawa sekitar 1.000 masyarakat adat Papua untuk bertemu langsung Presiden Republik Indonesia apabila ruang dialog tidak dibuka oleh pemerintah pusat.

Dalam forum tersebut, Dewan Adat Papua juga menetapkan Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) V akan digelar di Kabupaten Manokwari Selatan pada Oktober 2026 mendatang sebagai bagian dari konsolidasi masyarakat adat Papua ke depan.

Di sisi lain, DAP menegaskan posisinya sebagai lembaga adat independen yang berpihak pada perlindungan masyarakat adat Papua, termasuk menjaga tanah, hutan, laut, dan hak-hak dasar Orang Papua Asli, serta bukan instrumen politik kekuasaan.

DAP turut merekomendasikan perubahan istilah Orang Asli Papua (OAP) menjadi Orang Papua Asli (OPA), yang dinilai lebih tepat merujuk pada suku-suku asli Papua dari rumpun Melanesia.

“Dewan Adat hadir sebagai rumah besar masyarakat adat Papua untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, menjaga tanah, hutan, laut, dan manusia Papua,” tegasnya.

Pada bagian akhir rekomendasi, Dewan Adat Papua meminta negara hadir melindungi seluruh rakyat Indonesia serta menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia di Tanah Papua.

DAP juga meminta pemerintah tidak menutup ruang demokrasi, termasuk terhadap karya jurnalistik dan seni budaya seperti film dokumenter Pesta Babi yang dinilai menjadi medium perjuangan masyarakat adat Papua dalam mempertahankan tanah, hutan, dan ruang hidup mereka. [*].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.