Berita

Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway

MANOKWARI, TOMEI.ID | Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI, Yanto Idorway, yang jasadnya ditemukan di kawasan air terjun di Pegunungan Arfak.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menggelar perkara pada Jumat (25/9/2026).

“Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat 25 September 2026, dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).

D dan P diketahui merupakan teman Yanto yang berada bersamanya saat menuju lokasi air terjun tersebut. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu inisial D dan P,” katanya.

Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap D dan P.

Kepolisian Polda Papua Barat menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Proses hukum terhadap keduanya masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Selanjutnya, proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Trihadi.

Polda Papua Barat memastikan proses hukum terhadap D dan P masih berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga akan mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Perdana Ikut Kriyanusa 2026, Dekranasda Deiyai Bawa Noken dan Kerajinan Khas ke Panggung Nasional

JAKARTA, TOMEI.ID | Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Deiyai untuk pertama kalinya membawa produk…

4 jam ago

Dari Buku ke Diskusi, IPM-IDAKI Gerakkan Budaya Literasi di Kampung Harapan

NABIRE, TOMEI.ID | Ikatan Pelajar dan Mahasiswa/Mahasiswi Idadagi Kigamani (IPM-IDAKI) kembali menggelar kegiatan Lapak Baca…

13 jam ago

Kurikulum Harus Berakar pada Kehidupan Anak, Bukan Sekadar Aturan dari Jauh

Oleh: Yudas Degei Pendidikan adalah hak setiap anak, di mana pun ia dilahirkan dan dalam…

23 jam ago

Waket II DPR Papua Tengah Soroti Pendidikan dan Pertanian Usai Peresmian PLTS di Puncak

PUNCAK, TOMEI.ID | Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah, Dr. Drs. Petrus…

24 jam ago

PT Freeport Indonesia Bawa Talenta Musisi Papua ke Panggung Asian Games 2026

NAGOYA, TOMEI.ID | Musisi asal Papua, Nowela Mikhelia, Bona Pascal, Nobo Idol, dan Boii Soa…

1 hari ago

Geradus Bunai Pimpin GKII Wilayah III Papua Tengah

BOMOMANI, TOMEI.ID | Pendeta Geradus Bunai, M.Th., terpilih sebagai Ketua Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII)…

1 hari ago