Berita

Polres Nabire Musnahkan 30 Paket Ganja, Kapolres Ingatkan Pengawasan Orang Tua Terhadap Generasi Muda

NABIRE, TOMEI.ID | Kepolisian Resor (Polres) Nabire menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus terbaru pada periode penyidikan tahun 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire, AKBP Dominggus D. Tatiratu, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire, di Polres Nabire.

Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari seorang pelaku yang membawa ganja dari Jayapura menggunakan kapal KM Labobar menuju Nabire. Rencananya, barang haram tersebut akan dikonsumsi pribadi dan diedarkan di wilayah Kota Nabire.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 30 paket bungkus besar diduga narkotika jenis ganja, satu ransel hijau, satu kantong plastik hitam, lakban kuning, serta satu unit ponsel merek Oppo,” ujar AKBP Dominggus dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Saat ini, status kasus telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menyikapi tingginya angka kasus narkoba di Nabire sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kapolres memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Ia menyoroti keterlibatan orang dewasa dan anak di bawah umur dalam pusaran narkotika.

“Kami minta para orang tua untuk mengefektifkan pengawasan terhadap anak-anak, baik yang masih sekolah maupun kuliah. Pembinaan dari rumah harus kuat agar mereka memiliki daya cegah dan tidak mudah tergiur,” tegasnya.

Kapolres Nabire juga mengajak orang dewasa untuk mencari penghasilan melalui pekerjaan yang positif dan halal.

“Penyesalan selalu datang terlambat. Jika terlibat narkoba, dampaknya bukan hanya hukum, tapi juga psikologis anak dan kehancuran rumah tangga,” ujarnya.

Senada dengan Kapolres, Kasi Pemulihan Aset Kejari Nabire, Ema Kristina Dogomo, menyatakan bahwa kasus narkotika di Kabupaten Nabire sudah berada pada level yang meresahkan. Ia menekankan bahwa ancaman pidana untuk kasus ini sangat berat, yakni di atas 5 tahun penjara.

“Sangat disayangkan pelakunya rata-rata usia produktif yang seharusnya memberikan sumbangsih bagi bangsa. Narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” kata Ema.

Pihak Kejaksaan juga mengingatkan kewajiban masyarakat sesuai undang-undang untuk melaporkan setiap pergerakan atau indikasi kejahatan narkotika di lingkungan mereka.

“Mari kita bersama-sama menekan jumlah perkara narkoba demi menyelamatkan generasi anak bangsa di Nabire,” pungkasnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Nancy Karolin Worabay Terpilih Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Nabire…

3 jam ago

Gubernur Papua Tengah Berlakukan Kerja Fleksibel ASN Jelang Akhir Tahun 2025

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi menetapkan kebijakan tugas kedinasan secara fleksibel…

19 jam ago

Fokus Bangun SDM Papua Tengah, Yayasan Embung Pagi Piyaiye Resmi Hadir di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Komitmen Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Provinsi Papua Tengah mendapat suntikan…

20 jam ago

Freeport Gandeng 4 PTN Unggulan, Buka Jalan Generasi Papua ke Kampus Nasional

TIMIKA, TOMEI.ID | PT Freeport Indonesia (PTFI) memperkuat investasi sumber daya manusia di Tanah Papua…

20 jam ago

Wagub Papua Ajak Keluarga Serui Laut Jaga Warisan Persaudaraan dan Dukung Pembangunan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, mengajak keluarga besar Serui Laut…

2 hari ago

Keluarga Serui Laut Jayapura Rayakan Natal 2025, Tekankan Pemulihan Keluarga dan Persatuan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Perkumpulan Keluarga Serui Laut/Arui Sai (PKSL) se-Kota dan Kabupaten Jayapura menyelenggarakan Ibadah…

2 hari ago