Berita

Polres Nabire Musnahkan 30 Paket Ganja, Kapolres Ingatkan Pengawasan Orang Tua Terhadap Generasi Muda

NABIRE, TOMEI.ID | Kepolisian Resor (Polres) Nabire menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus terbaru pada periode penyidikan tahun 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire, AKBP Dominggus D. Tatiratu, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire, di Polres Nabire.

Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari seorang pelaku yang membawa ganja dari Jayapura menggunakan kapal KM Labobar menuju Nabire. Rencananya, barang haram tersebut akan dikonsumsi pribadi dan diedarkan di wilayah Kota Nabire.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 30 paket bungkus besar diduga narkotika jenis ganja, satu ransel hijau, satu kantong plastik hitam, lakban kuning, serta satu unit ponsel merek Oppo,” ujar AKBP Dominggus dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Saat ini, status kasus telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menyikapi tingginya angka kasus narkoba di Nabire sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kapolres memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Ia menyoroti keterlibatan orang dewasa dan anak di bawah umur dalam pusaran narkotika.

“Kami minta para orang tua untuk mengefektifkan pengawasan terhadap anak-anak, baik yang masih sekolah maupun kuliah. Pembinaan dari rumah harus kuat agar mereka memiliki daya cegah dan tidak mudah tergiur,” tegasnya.

Kapolres Nabire juga mengajak orang dewasa untuk mencari penghasilan melalui pekerjaan yang positif dan halal.

“Penyesalan selalu datang terlambat. Jika terlibat narkoba, dampaknya bukan hanya hukum, tapi juga psikologis anak dan kehancuran rumah tangga,” ujarnya.

Senada dengan Kapolres, Kasi Pemulihan Aset Kejari Nabire, Ema Kristina Dogomo, menyatakan bahwa kasus narkotika di Kabupaten Nabire sudah berada pada level yang meresahkan. Ia menekankan bahwa ancaman pidana untuk kasus ini sangat berat, yakni di atas 5 tahun penjara.

“Sangat disayangkan pelakunya rata-rata usia produktif yang seharusnya memberikan sumbangsih bagi bangsa. Narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” kata Ema.

Pihak Kejaksaan juga mengingatkan kewajiban masyarakat sesuai undang-undang untuk melaporkan setiap pergerakan atau indikasi kejahatan narkotika di lingkungan mereka.

“Mari kita bersama-sama menekan jumlah perkara narkoba demi menyelamatkan generasi anak bangsa di Nabire,” pungkasnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Meki Nawipa Dorong Kadin Papua Tengah Gerakkan Ekonomi Lokal, Kurangi Ketergantungan Pertambangan

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mendorong Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi…

7 jam ago

Belanja Perubahan APBD Papua Tengah Naik Rp1,27 Triliun, Gubernur Meki Tekankan Akuntabilitas

NABIRE, TOMEI.ID | Belanja daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua Tengah Tahun…

7 jam ago

7 Tahun Peristiwa Expo Waena, FIM-WP Manokwari Gelar Diskusi dan Seribu Lilin Kenang Ason Mujizau

MANOKWARI, TOMEI.ID | Komite Pimpinan Kota (KPK) Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM-WP) Manokwari, Papua…

11 jam ago

KOMPASS Desak Investigasi Independen atas Laporan Dugaan Penembakan Warga di Samboga Yahukimo

SUMUT, TOMEI.ID | Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS), Anderian Kamo, mendesak dilakukan investigasi…

11 jam ago

Badan Pengurus Asrama Putra Paniai di Kota Studi Jayapura Minta Pemerintah Benahi Asrama Mahasiswa

JAYAPURA, TOMEI.ID | Badan Pengurus Asrama (BPA) Paniai di Kota Study Jayapura, Fredy Mote menyampaikan…

11 jam ago

DPR Papua Tengah Minta Staf Perjelas Status Rapat kepada Wartawan

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, meminta jajaran staf…

12 jam ago