Berita

Polres Nabire Musnahkan 30 Paket Ganja, Kapolres Ingatkan Pengawasan Orang Tua Terhadap Generasi Muda

NABIRE, TOMEI.ID | Kepolisian Resor (Polres) Nabire menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus terbaru pada periode penyidikan tahun 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire, AKBP Dominggus D. Tatiratu, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire, di Polres Nabire.

Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari seorang pelaku yang membawa ganja dari Jayapura menggunakan kapal KM Labobar menuju Nabire. Rencananya, barang haram tersebut akan dikonsumsi pribadi dan diedarkan di wilayah Kota Nabire.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 30 paket bungkus besar diduga narkotika jenis ganja, satu ransel hijau, satu kantong plastik hitam, lakban kuning, serta satu unit ponsel merek Oppo,” ujar AKBP Dominggus dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Saat ini, status kasus telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menyikapi tingginya angka kasus narkoba di Nabire sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kapolres memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Ia menyoroti keterlibatan orang dewasa dan anak di bawah umur dalam pusaran narkotika.

“Kami minta para orang tua untuk mengefektifkan pengawasan terhadap anak-anak, baik yang masih sekolah maupun kuliah. Pembinaan dari rumah harus kuat agar mereka memiliki daya cegah dan tidak mudah tergiur,” tegasnya.

Kapolres Nabire juga mengajak orang dewasa untuk mencari penghasilan melalui pekerjaan yang positif dan halal.

“Penyesalan selalu datang terlambat. Jika terlibat narkoba, dampaknya bukan hanya hukum, tapi juga psikologis anak dan kehancuran rumah tangga,” ujarnya.

Senada dengan Kapolres, Kasi Pemulihan Aset Kejari Nabire, Ema Kristina Dogomo, menyatakan bahwa kasus narkotika di Kabupaten Nabire sudah berada pada level yang meresahkan. Ia menekankan bahwa ancaman pidana untuk kasus ini sangat berat, yakni di atas 5 tahun penjara.

“Sangat disayangkan pelakunya rata-rata usia produktif yang seharusnya memberikan sumbangsih bagi bangsa. Narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” kata Ema.

Pihak Kejaksaan juga mengingatkan kewajiban masyarakat sesuai undang-undang untuk melaporkan setiap pergerakan atau indikasi kejahatan narkotika di lingkungan mereka.

“Mari kita bersama-sama menekan jumlah perkara narkoba demi menyelamatkan generasi anak bangsa di Nabire,” pungkasnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Empat Anggota Batalyon Eden Sawi Tewas di Dekai, TPNPB Umumkan Duka Nasional

YAHUKIMO, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB)…

9 jam ago

ASN Asal Dogiyai Konsolidasikan Kekuatan, Matangkan Penyambutan Kunker Gubernur Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Dogiyai yang bertugas di lingkungan Pemerintah…

9 jam ago

PTFI Gelontorkan Rp2,5 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Tim Medis Layani Hampir 500 Pasien

KUPANG, TOMEI.ID | PT Freeport Indonesia (PTFI) menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp2,5 miliar untuk membantu…

10 jam ago

Eka Murib Yeimo Dorong Enam Gubernur Gelar Doa dan Puasa Serentak untuk Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Senator Papua Tengah sekaligus Wakil Ketua Alliance Women Ester Papua, Eka Kristina…

10 jam ago

Skabies Merebak di Mewoluk, Dinkes Papua Tengah Kirim Tim Medis dan Obat

NABIRE, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Tengah memperkuat respons kesehatan terhadap meningkatnya laporan…

14 jam ago

Mahasiswa Fakultas Hukum Uncen Galang Dana untuk Korban Kebakaran Tujuh Rumah di Endomen

JAYAPURA, TOMEI.ID | Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas…

17 jam ago