Berita

Polres Nabire Musnahkan 30 Paket Ganja, Kapolres Ingatkan Pengawasan Orang Tua Terhadap Generasi Muda

NABIRE, TOMEI.ID | Kepolisian Resor (Polres) Nabire menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus terbaru pada periode penyidikan tahun 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire, AKBP Dominggus D. Tatiratu, didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Nabire, di Polres Nabire.

Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari seorang pelaku yang membawa ganja dari Jayapura menggunakan kapal KM Labobar menuju Nabire. Rencananya, barang haram tersebut akan dikonsumsi pribadi dan diedarkan di wilayah Kota Nabire.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 30 paket bungkus besar diduga narkotika jenis ganja, satu ransel hijau, satu kantong plastik hitam, lakban kuning, serta satu unit ponsel merek Oppo,” ujar AKBP Dominggus dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Saat ini, status kasus telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menyikapi tingginya angka kasus narkoba di Nabire sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kapolres memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Ia menyoroti keterlibatan orang dewasa dan anak di bawah umur dalam pusaran narkotika.

“Kami minta para orang tua untuk mengefektifkan pengawasan terhadap anak-anak, baik yang masih sekolah maupun kuliah. Pembinaan dari rumah harus kuat agar mereka memiliki daya cegah dan tidak mudah tergiur,” tegasnya.

Kapolres Nabire juga mengajak orang dewasa untuk mencari penghasilan melalui pekerjaan yang positif dan halal.

“Penyesalan selalu datang terlambat. Jika terlibat narkoba, dampaknya bukan hanya hukum, tapi juga psikologis anak dan kehancuran rumah tangga,” ujarnya.

Senada dengan Kapolres, Kasi Pemulihan Aset Kejari Nabire, Ema Kristina Dogomo, menyatakan bahwa kasus narkotika di Kabupaten Nabire sudah berada pada level yang meresahkan. Ia menekankan bahwa ancaman pidana untuk kasus ini sangat berat, yakni di atas 5 tahun penjara.

“Sangat disayangkan pelakunya rata-rata usia produktif yang seharusnya memberikan sumbangsih bagi bangsa. Narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime),” kata Ema.

Pihak Kejaksaan juga mengingatkan kewajiban masyarakat sesuai undang-undang untuk melaporkan setiap pergerakan atau indikasi kejahatan narkotika di lingkungan mereka.

“Mari kita bersama-sama menekan jumlah perkara narkoba demi menyelamatkan generasi anak bangsa di Nabire,” pungkasnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

PWI Papua Tengah Umumkan Pemenang Lomba Jurnalistik HPN 2026 di Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pengurus Provinsi Papua Tengah mengumumkan sekaligus menyerahkan hadiah…

3 menit ago

Tragedi Kemanusiaan di Yahukimo: Ibu Esera Sam dan Janin Meninggal, Sistem Kesehatan Dipertanyakan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Tragedi kemanusiaan kembali terjadi di Papua Pegunungan. Seorang ibu hamil, Esera Sam,…

13 menit ago

Kadis Kominfo Deiyai Salurkan Tiga Unit Starlink ke Wagomani, Perkuat Layanan Publik di Wilayah Terpencil

DEIYAI, TOMEI.ID | Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfopers)Kabupaten Deiyai, Oktopia Mote, menyalurkan tiga…

20 menit ago

MenPANRB Terbitkan SE Penyesuaian Kerja ASN Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026, Layanan Publik Tetap Wajib Optimal

JAKARTA, TOMEI.ID | Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini,…

39 menit ago

DPR Papua Tengah Desak Hentikan Eksploitasi SDA Ilegal di Kapiraya, Nilai Jadi Pemicu Konflik Kamoro–Mee

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) secara resmi mendesak penghentian seluruh aktivitas…

2 hari ago

Tokoh Adat se-Papua Dukung Program Pemerintah dan Bentuk Forum Komunikasi, Tegas Kecam Aksi Kekerasan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ondoafi, ondofolo, kepala suku, dan tokoh adat dari wilayah adat Tabi, Mamberamo,…

2 hari ago