Berita

Polres Nabire Ungkap Kasus Jambret di Jalan Trikora, Dua Pelaku Diamankan

NABIRE, TOMEI.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Trikora, tepatnya di depan Aspol Kota Lama, Kabupaten Nabire.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 12.15 WIT. Korban diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial EAS, warga Aspol Kota Lama.

Kasat Reskrim Polres Nabire, Iptu Bogi Transtanto, dalam konferensi pers di Hall Mapolres Nabire, Jumat (6/3/2026), menjelaskan bahwa saat kejadian korban tengah mengendarai sepeda motor seorang diri sambil membawa tas samping yang diselempangkan di pundak kiri.

Saat korban hendak memasuki kawasan Aspol Kotatama dengan kecepatan pelan, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor datang dari arah belakang dan langsung memepet korban dari sebelah kiri.

“Salah satu pelaku kemudian menarik tas korban hingga talinya putus. Setelah berhasil merampas tas tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri,” jelas Bogi.

Polisi kemudian berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial FK (22), warga Kalibobo, dan SIT (20), warga Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire.

Menurut Bogi, setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri menuju arah Kalibobo. Di lokasi yang sepi, mereka sempat memeriksa isi tas korban, mengambil barang berharga, lalu membuang tas tersebut ke semak-semak.

“Setelah mengambil uang tunai, satu unit handphone Samsung dan dompet milik korban, para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan untuk membeli minuman lokal jenis bobo,” ungkapnya.

Namun, saat berada di lokasi penjual minuman tersebut, kedua pelaku justru diamankan oleh warga yang menjadi saksi kejadian.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550.000, satu kalung emas seberat 6 gram, satu dompet kulit, satu tas berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega berwarna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku nekat melakukan penjambretan setelah mengonsumsi minuman keras dan berniat mencari uang untuk membeli minuman kembali.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Untuk saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Nabire guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.[*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Sekda Silwanus Sumule: Kekuatan ASN Papua Tengah Tembus 2.000 Personel, Fokus pada Mutu Pelayanan

NABIRE, TOMEI.ID | Struktur birokrasi Pemerintah Provinsi Papua Tengah kini semakin solid dengan lonjakan jumlah…

7 jam ago

Kepala LAN RI Tekankan Percepatan Kompetensi ASN di Tanah Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Muhammad Taufiq, menekankan pentingnya…

17 jam ago

Kontak Tembak di Intan Jaya, TPNPB Klaim Satu Aparat TNI Tewas dan Warga Mengungsi

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim terjadi kontak…

17 jam ago

TPNPB Tembak Mati Satu Aparat Militer Indonesia dalam Kontak Senjata di Tambrauw

TAMBRAUW, TOMEI.ID | Kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim menembak mati satu…

18 jam ago

Resmi! 30 Personel Satpol PP Dikerahkan Amankan RSUD Pratama Dogiyai

DOGIYAI, TOMEI.ID | Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dogiyai resmi menerjunkan 30…

18 jam ago

Agus Kossay Bantah Himbauan Hoaks yang Mengatasnamakan Dirinya

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Agus Kossay, membantah beredarnya himbauan…

18 jam ago