Berita

Polres Nabire Ungkap Kasus Jambret di Jalan Trikora, Dua Pelaku Diamankan

NABIRE, TOMEI.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Trikora, tepatnya di depan Aspol Kota Lama, Kabupaten Nabire.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 12.15 WIT. Korban diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial EAS, warga Aspol Kota Lama.

Kasat Reskrim Polres Nabire, Iptu Bogi Transtanto, dalam konferensi pers di Hall Mapolres Nabire, Jumat (6/3/2026), menjelaskan bahwa saat kejadian korban tengah mengendarai sepeda motor seorang diri sambil membawa tas samping yang diselempangkan di pundak kiri.

Saat korban hendak memasuki kawasan Aspol Kotatama dengan kecepatan pelan, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor datang dari arah belakang dan langsung memepet korban dari sebelah kiri.

“Salah satu pelaku kemudian menarik tas korban hingga talinya putus. Setelah berhasil merampas tas tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri,” jelas Bogi.

Polisi kemudian berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial FK (22), warga Kalibobo, dan SIT (20), warga Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire.

Menurut Bogi, setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri menuju arah Kalibobo. Di lokasi yang sepi, mereka sempat memeriksa isi tas korban, mengambil barang berharga, lalu membuang tas tersebut ke semak-semak.

“Setelah mengambil uang tunai, satu unit handphone Samsung dan dompet milik korban, para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan untuk membeli minuman lokal jenis bobo,” ungkapnya.

Namun, saat berada di lokasi penjual minuman tersebut, kedua pelaku justru diamankan oleh warga yang menjadi saksi kejadian.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550.000, satu kalung emas seberat 6 gram, satu dompet kulit, satu tas berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega berwarna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku nekat melakukan penjambretan setelah mengonsumsi minuman keras dan berniat mencari uang untuk membeli minuman kembali.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Untuk saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Nabire guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.[*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Gubernur Meki Nawipa: Badai Cartenz Cup VI Jadi Wadah Pembinaan Talenta Sepak Bola Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menegaskan Turnamen Sepak Bola Badai Cartenz Cup…

33 menit ago

SPWP Nabire Gelar Diskusi Publik dan Lapak Baca Gratis Peringati Tragedi Biak Berdarah 1998

NABIRE, TOMEI.ID | Solidaritas Pelajar West Papua (SPWP) Wilayah Nabire menggelar diskusi publik dan lapak…

54 menit ago

Otis Money: Jangan Jadikan Masyarakat Tameng, Satgas PKH Datang Periksa Legalitas PT Kristalin Eka Lestari

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Suku Besar Wate, Otis Money, mengimbau masyarakat adat di sepanjang Sungai…

9 jam ago

Dinkes Papua Tengah Kirim 11 Koli Logistik Kesehatan ke Intan Jaya

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Kesehatan mengirim 11 koli logistik…

9 jam ago

Dinkes Manokwari Perkuat Kompetensi Pengelola Limbah Medis Lewat Pelatihan Lima Hari

MANOKWARI, TOMEI.ID | Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari menggelar Pelatihan Pengelolaan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes)…

9 jam ago

BBPK Makassar Dukung Peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan di Manokwari

MANOKWARI, TOMEI.ID | Balai Besar Pelatihan Pendidikan Kesehatan (BBPK) Makassar memperkuat kapasitas tenaga kesehatan di…

10 jam ago