Berita

Polres Nabire Ungkap Kasus Jambret di Jalan Trikora, Dua Pelaku Diamankan

NABIRE, TOMEI.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Trikora, tepatnya di depan Aspol Kota Lama, Kabupaten Nabire.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 12.15 WIT. Korban diketahui seorang ibu rumah tangga berinisial EAS, warga Aspol Kota Lama.

Kasat Reskrim Polres Nabire, Iptu Bogi Transtanto, dalam konferensi pers di Hall Mapolres Nabire, Jumat (6/3/2026), menjelaskan bahwa saat kejadian korban tengah mengendarai sepeda motor seorang diri sambil membawa tas samping yang diselempangkan di pundak kiri.

Saat korban hendak memasuki kawasan Aspol Kotatama dengan kecepatan pelan, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor datang dari arah belakang dan langsung memepet korban dari sebelah kiri.

“Salah satu pelaku kemudian menarik tas korban hingga talinya putus. Setelah berhasil merampas tas tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri,” jelas Bogi.

Polisi kemudian berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial FK (22), warga Kalibobo, dan SIT (20), warga Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire.

Menurut Bogi, setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri menuju arah Kalibobo. Di lokasi yang sepi, mereka sempat memeriksa isi tas korban, mengambil barang berharga, lalu membuang tas tersebut ke semak-semak.

“Setelah mengambil uang tunai, satu unit handphone Samsung dan dompet milik korban, para pelaku kemudian melanjutkan perjalanan untuk membeli minuman lokal jenis bobo,” ungkapnya.

Namun, saat berada di lokasi penjual minuman tersebut, kedua pelaku justru diamankan oleh warga yang menjadi saksi kejadian.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550.000, satu kalung emas seberat 6 gram, satu dompet kulit, satu tas berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega berwarna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku nekat melakukan penjambretan setelah mengonsumsi minuman keras dan berniat mencari uang untuk membeli minuman kembali.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Untuk saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Nabire guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.[*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Bupati Nabire Minta Kepala Suku Moni dan Mee Serahkan Terduga Pelaku Kericuhan ke Polisi

NABIRE, TOMEI.ID | Bupati Nabire, Mesak Magai, meminta para kepala suku Moni dan Mee segera…

18 jam ago

11 Orang Luka, 8 Kendaraan Rusak; Dua Kelompok di Nabire Sepakat Berdamai

NABIRE, TOMEI.ID | Dua kelompok masyarakat yang terlibat keributan di kawasan depan SMP Negeri 2…

18 jam ago

HUT ke-70 GBGP di Tanah Papua, Gubernur Meki Nawipa Tekankan Peran Gereja dalam Pembangunan dan Perdamaian

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan pentingnya peran gereja dalam mendukung pembangunan…

18 jam ago

BREAKING NEWS: Persoalan Sampah Dapur MBG Diduga Picu Kericuhan di Bumi Wonorejo Nabire

NABIRE, TOMEI.ID | Persoalan sampah yang diduga berasal dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

1 hari ago

Green Policing di Taman Gizi, Kapolda Papua Tengah Bersihkan Lingkungan dan Dengarkan Curhat Warga

NABIRE, TOMEI.ID | Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini bersama personel kepolisian melaksanakan kegiatan…

2 hari ago

200 Mahasiswa Teknik UNCEN Dibekali Wawasan Industri Freeport, Teknologi dan Kompetensi Jadi Fokus

JAYAPURA, TOMEI.ID | Sebanyak 200 mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih (UNCEN) mengikuti program Eksekutif Mengajar…

2 hari ago