NABIRE, TOMEI.ID | Indikasi kandungan emas di wilayah Kampung Gamei KM 74, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, mulai memicu kekhawatiran serius akan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Desakan terhadap pemerintah untuk segera melakukan pemekaran desa pun menguat, sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi gejolak sosial yang berpotensi berkembang.
Intelektual SIMAPITOWA Tota Mapia, Yakobus Tagi, menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa dibiarkan tanpa intervensi kebijakan yang terukur dan responsif.
“Jika tidak segera diambil langkah, masyarakat dari berbagai kelompok bisa berdatangan ke wilayah Gamei KM 74 karena potensi emas yang besar. Ini berisiko menimbulkan konflik horizontal,” ujarnya kepada tomei.id, Jumat, (27/3/2026).
Menurutnya, potensi masuknya pendatang dalam jumlah besar tanpa kontrol yang jelas dapat memicu ketegangan antara masyarakat asli Papua dan pihak luar, terutama dalam perebutan akses terhadap sumber daya.
Pemekaran desa dinilai menjadi instrumen administratif penting untuk memperkuat kontrol wilayah, memperjelas batas kewenangan, serta menjaga posisi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
“Perusahaan ilegal bisa saja masuk tanpa diketahui kepala suku, dinas kehutanan, dinas lingkungan hidup, maupun pemerintah daerah. Ini yang harus diantisipasi sejak sekarang,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan adanya celah dalam sistem pengawasan yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, termasuk praktik eksploitasi sumber daya tanpa izin.
Di tengah kondisi tersebut, masyarakat setempat mulai melakukan langkah internal dengan membentuk lima rukun tetangga (RT) sebagai upaya awal penataan wilayah dan penguatan kontrol sosial.
Langkah ini mencerminkan kesiapan masyarakat dalam menghadapi dinamika yang berkembang, sekaligus menunjukkan bahwa respons di tingkat lokal bergerak lebih cepat dibanding intervensi kebijakan formal.
Namun demikian, tanpa dukungan kebijakan yang jelas dan terstruktur, upaya masyarakat berisiko tidak cukup kuat untuk menahan tekanan eksternal yang semakin meningkat.
Karena itu, masyarakat adat bersama SIMAPITOWA dan pemerintah daerah melalui bagian tata pemerintahan (TAPEM) didorong segera melakukan sosialisasi dan penataan administratif secara menyeluruh.
Desakan pemekaran Kampung Gamei KM 74 kini bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi menjadi langkah preventif untuk meredam potensi konflik sosial yang dapat berkembang menjadi konflik terbuka.
Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah konkret dan terukur, maka potensi konflik akibat perebutan sumber daya emas di wilayah ini hanya tinggal menunggu waktu untuk terjadi. [*].









