NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT) mulai membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) yang menyentuh langsung pengelolaan aset daerah, keuangan daerah, dan penyelenggaraan kesehatan.
Pembahasan tiga rancangan regulasi tersebut dibuka melalui Rapat Paripurna DPRPT dalam rangka pembahasan Ranperdasi dan Ranperdasus di Nabire, Senin (5/10/2026).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Papua Tengah, Silwanus Sumule, menegaskan pembentukan peraturan daerah tidak boleh berhenti pada pemenuhan tahapan administratif dan formal semata.
Menurut Silwanus, setiap regulasi yang dibentuk harus memiliki arah kebijakan yang jelas, mampu menjawab kebutuhan dan persoalan masyarakat, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Papua Tengah.
“Forum yang terhormat ini bukan sekadar memenuhi tahapan formal pembentukan produk hukum daerah, tetapi merupakan ruang demokrasi untuk merumuskan arah kebijakan daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan, harapan, dan persoalan masyarakat Papua Tengah,” ujar Silwanus saat membacakan sambutan Gubernur Papua Tengah dalam Rapat Paripurna DPRPT.
Silwanus mengatakan, kehadiran Provinsi Papua Tengah membawa tanggung jawab besar untuk membangun pemerintahan yang semakin dekat dengan rakyat, memperkuat pelayanan publik, mendorong pembangunan yang lebih adil, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua dan masyarakat hukum adat.
Aset daerah harus tertib dan akuntabel
Salah satu Ranperdasi yang dibahas berkaitan dengan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Silwanus menjelaskan, aset daerah merupakan kekayaan pemerintah yang harus dikelola secara tertib, profesional, transparan, efisien, dan akuntabel.
“Kita ingin setiap aset daerah tercatat dengan baik, memiliki status yang jelas, dijaga dan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelayanan publik dan pembangunan,” ujar Silwanus.
Ia menegaskan, aset pemerintah tidak boleh menjadi kekayaan yang terbengkalai, tidak produktif, ataupun menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, pengelolaan aset harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, hingga pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan
Ranperdasi kedua menyangkut Pengelolaan Keuangan Daerah. Silwanus menegaskan, tata kelola keuangan merupakan salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Setiap rupiah yang dikelola Pemerintah Provinsi Papua Tengah harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mencapai sasaran pembangunan daerah,” katanya.
Menurut Silwanus, pengelolaan keuangan daerah harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan.
Ia menambahkan, tata kelola keuangan memiliki arti strategis bagi Papua Tengah karena pembangunan daerah didukung berbagai sumber pendapatan dan transfer, termasuk Dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Kita harus memastikan bahwa kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada pelayanan dasar, percepatan pembangunan, pengurangan kesenjangan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga disiplin dan akuntabilitas fiskal,” tegasnya.
Pelayanan kesehatan harus menjangkau wilayah terpencil
Ranperdasi ketiga mengatur Penyelenggaraan Kesehatan. Silwanus mengatakan kondisi geografis, sosial, dan demografis Papua Tengah membutuhkan kebijakan kesehatan yang mampu menjangkau masyarakat secara adil, termasuk mereka yang berada di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.
Ranperdasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memperluas akses pelayanan kesehatan, memperkuat upaya promotif dan preventif, serta memperkuat sistem rujukan dan tenaga kesehatan.
Silwanus menekankan pentingnya ketersediaan tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, serta koordinasi pelayanan lintas kabupaten.
“Kita ingin tidak ada masyarakat yang kehilangan kesempatan memperoleh pelayanan kesehatan hanya karena jarak, kondisi geografis, keterbatasan tenaga, atau keterbatasan fasilitas,” katanya.
Regulasi tidak boleh hanya kuat di atas kertas
Silwanus menilai ketiga rancangan tersebut memiliki satu benang merah, yakni membangun Papua Tengah yang berkeadilan, damai, afirmatif, aman, sehat, tertib, akuntabel, bermartabat, mandiri, dan sejahtera.
Karena itu, DPRPT diminta membahas seluruh rancangan secara mendalam, objektif, terbuka, dan konstruktif. Pembahasan tidak boleh hanya berorientasi pada aspek yuridis formal, tetapi harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, kemampuan keuangan daerah, kewenangan pemerintahan, serta efektivitas penerapan regulasi setelah ditetapkan.
“Kita harus memastikan bahwa setiap norma yang kita sepakati dapat dilaksanakan, memiliki kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanismenya, dari mana pembiayaannya, bagaimana pengawasannya, dan terutama siapa yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut,” ujar Silwanus.
Ia juga menekankan pentingnya kemitraan antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan DPRPT, bersama MRP-PPT, perangkat daerah, masyarakat hukum adat, akademisi, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Silwanus, perbedaan pandangan dalam pembahasan merupakan bagian yang wajar dalam demokrasi. Namun, seluruh perbedaan harus diarahkan untuk menemukan rumusan terbaik bagi kepentingan rakyat Papua Tengah.
Kepada seluruh perangkat daerah terkait, Silwanus meminta agar aktif mengikuti pembahasan, menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan DPRPT, serta memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai Peraturan Daerah yang kita hasilkan hanya baik dalam rumusan, tetapi sulit dilaksanakan karena tidak didukung data, kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan dan mekanisme pelaksanaan yang jelas,” tegas Silwanus.
Silwanus mengatakan Papua Tengah sedang meletakkan fondasi bagi perjalanan provinsi tersebut untuk puluhan tahun ke depan. Karena itu, proses pembentukan regulasi harus dijalankan dengan tanggung jawab dan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan tiga Ranperdasi tersebut bukan sekadar selesai dibahas dan ditetapkan, tetapi sejauh mana regulasi mampu bekerja dalam praktik, memperkuat tata kelola pemerintahan, melindungi hak masyarakat, dan menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat Papua Tengah.
Regulasi tidak boleh hanya kuat di atas kertas. Regulasi harus hidup, bekerja, berpihak, dan benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyata oleh seluruh masyarakat Papua Tengah dalam kehidupan sehari-hari. [*]
WAMENA, TOMEI.ID | Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Papua Pegunungan mulai memperkuat koordinasi dan konsolidasi…
NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan pentingnya pengabdian TNI kepada masyarakat dalam…
NABIRE, TOMEI.ID | Kali Degeuwa atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Kali Bedu di wilayah…
NABIRE, TOMEI.ID | Provinsi Papua Tengah resmi memiliki Komando Daerah Militer (Kodam) baru bernama Kodam…
NABIRE, TOMEI.ID | Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah memperkuat kompetensi…
NABIRE, TOMEI.ID | Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan pentingnya profesionalisme, kesiapan, integritas, dan kemampuan adaptasi…