Berita

Sah! Pemprov Papua Tengah Tetapkan Pungutan Retribusi Daerah

NABIRE, TOMEI.ID | Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan publik, Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara resmi menetapkan kebijakan pungutan retribusi daerah pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah serta penataan pelayanan publik yang tertib, terukur, dan akuntabel, berlandaskan kepastian hukum dan penguatan tata kelola.

baca juga: BERITA FOTO: Pemprov Papua Tengah Bagikan Bantuan 200 Laptop untuk Peserta Festival Pelajar 2025

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang pribadi maupun badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, maupun perizinan tertentu yang disediakan oleh Pemprov Papua Tengah dikenakan retribusi sesuai dengan besaran tarif jasa usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah dimaksud. Adapun kegiatan pemerintahan dikecualikan dari pengenaan retribusi daerah.

Penerimaan retribusi daerah yang dikelola melalui Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah mencakup beberapa jenis layanan, antara lain:

baca juga: Pemprov Papua Tengah Serahkan 200 Laptop untuk Pelajar, Gubernur Tekankan Pendidikan sebagai Fondasi Masa Depan

Pertama, penyediaan tempat parkir di kawasan Bandara Lama, dengan tarif retribusi sebesar Rp2.000 per unit per masuk untuk sepeda motor roda dua atau roda tiga, serta Rp4.000 per unit per masuk untuk kendaraan roda empat.

Kedua, sewa area khusus di kawasan Bandara Lama, dengan tarif sebesar Rp10.000.000 per hari untuk kepentingan komersial dan Rp5.000.000 per hari untuk kepentingan nonkomersial.

Ketiga, sewa Ballroom Kantor Gubernur di kawasan Bandara Lama Nabire, dengan tarif retribusi sebesar Rp5.000.000 per hari.

Keempat, sewa VIP Room Bandara Nabire untuk keperluan penjemputan dan pengantaran, dengan tarif retribusi sebesar Rp2.000.000 untuk setiap kali pemakaian.

Kelima, penayangan iklan pada videotron di depan Kantor Samsat Nabire, dengan ketentuan satu spot tayang berdurasi 30 detik dikenakan tarif retribusi sebesar Rp5.000 per tayang.

Pemprov Papua Tengah menegaskan bahwa penerapan kebijakan retribusi daerah ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh penerimaan retribusi daerah akan disetorkan ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan publik yang berkelanjutan.

Kebijakan ini ditetapkan di Nabire pada 19 Januari 2026 dan mulai diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara bertahap, terukur, transparan, dan bertanggung jawab. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Front Mahasiswa Yahukimo Nyatakan Yahukimo Darurat Operasi Militer dan Pelanggaran HAM

SURABAYA, TOMEI.ID | Front Mahasiswa Yahukimo Se-Indonesia menyatakan Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, berada dalam…

20 menit ago

Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Freeport Serukan Keselamatan Kerja Serentak di Tiga Lokasi

JAKARTA, TOMEI.ID | PT Freeport Indonesia (PTFI) memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (BK3N)…

7 jam ago

Bupati Paniai Lantik 24 Kepala Distrik, Tekankan Integritas dan Penguatan Pelayanan Publik

PANIAI, TOMEI.ID | Bupati Kabupaten Paniai, Yampit Nawipa, secara resmi melantik 24 Kepala Distrik se-Kabupaten…

7 jam ago

Wabup Nabire Tekankan Sinergi Eksekutif–Legislatif pada Rapat Paripurna DPRK

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari, menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten…

9 jam ago

DPRK Nabire Tutup Masa Persidangan 2025, Targetkan Penyelesaian Agenda Tertunda di 2026

NABIRE, TOMEI.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire resmi menutup Masa Persidangan Tahun 2025…

9 jam ago

Dispendik Paniai Distribusikan TV Pintar dan Perabot Sekolah, Kadis Tekankan Disiplin dan Konsistensi Pelayanan

PANIAI, TOMEI.ID | Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dispendik) Kabupaten Paniai mendistribusikan 79 unit televisi pintar…

23 jam ago