Berita

Sejumlah Izin Tambang di Paniai Bermasalah, Tambang Ilegal Diusulkan Jadi WPR

NABIRE, TOMEI.ID | Solidaritas Mahasiswa Se-Indonesia asal Kabupaten Paniai menyimpulkan bahwa pengelolaan izin usaha pertambangan di Kabupaten Paniai masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, baik pada aspek legalitas izin, status kontrak karya, maupun keberadaan aktivitas pertambangan ilegal.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah pertemuan mahasiswa dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets J Boray, serta Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobay, di Kantor Dinas ESDM Papua Tengah, Nabire, Rabu (28/1/2026).

Berdasarkan hasil peninjauan dan penjelasan Dinas ESDM Papua Tengah, terdapat sejumlah perusahaan pertambangan yang memiliki atau pernah memiliki izin serta kontrak karya di wilayah Papua, termasuk yang berkaitan dengan Kabupaten Paniai.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Freeport Indonesia, PT Irja Eastern Minerals, PT Iriana Mutiara Mining, PT Iriana Mutiara Idemburg, PT Kumamba Mining, serta PT Nabire Bhakti Mining.

Dinas ESDM menjelaskan bahwa beberapa perusahaan, khususnya PT Irja Eastern Minerals dan PT Nabire Bhakti Mining, pernah melakukan kegiatan eksplorasi pada periode 1990-an hingga awal 2000-an. Kontrak karya kedua perusahaan tersebut telah berakhir dan dikembalikan kepada negara. Namun demikian, wilayah bekas kontrak karya tersebut tetap berstatus sebagai cadangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, PT Freeport Indonesia tercatat sebagai pemegang kontrak karya dan izin usaha pertambangan yang mencakup beberapa kabupaten di Papua, termasuk Kabupaten Mimika serta sebagian wilayah Kabupaten Paniai. Adapun perusahaan lain seperti PT Iriana Mutiara Mining, PT Iriana Mutiara Idemburg, dan PT Kumamba Mining masih berada pada tahapan eksplorasi atau perpanjangan eksplorasi di sejumlah wilayah Papua.

Mahasiswa juga mencatat bahwa berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat tujuh perusahaan pertambangan yang sebelumnya telah memperoleh izin usaha pertambangan pada masa kepemimpinan Bupati Paniai Naftali Yogi, namun izin tersebut kemudian dicabut kembali pada periode Bupati Hengki Kayame.

Terkait status wilayah bekas kontrak karya, Dinas ESDM menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan bahwa wilayah berstatus kontrak karya ditetapkan sebagai cadangan negara dan tidak dapat dicabut secara sepihak.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobay, mengusulkan langkah politik dengan mendorong Kementerian ESDM dan DPR RI untuk melakukan revisi regulasi, agar status cadangan negara pada wilayah bekas kontrak karya dapat dievaluasi dan dicabut apabila dinilai merugikan masyarakat adat.

Dalam peninjauan yang sama, mahasiswa juga mencatat bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Bayabiru dan Degeuwo, Kabupaten Paniai, hingga kini masih tergolong sebagai tambang ilegal. Solidaritas mahasiswa menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas tersebut merupakan kewenangan aparat kepolisian dan pemerintah daerah setempat.

Sebagai solusi jangka menengah, pemerintah berencana mengubah status wilayah tambang ilegal tersebut menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga masyarakat dapat mengelola sumber daya alam secara legal, terkontrol, dan berkelanjutan.

Untuk menjamin keterbukaan informasi, mahasiswa dan masyarakat juga diarahkan untuk memantau peta wilayah pertambangan serta status izin resmi melalui sistem MOMI Minerba milik Kementerian ESDM.

Solidaritas Mahasiswa Se-Indonesia asal Kabupaten Paniai menegaskan bahwa hasil peninjauan ini menjadi dasar untuk mendorong transparansi, penataan ulang izin pertambangan, serta perlindungan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup di Papua Tengah. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

SMTK Habakuk Woge Dogiyai Lepas 10 Lulusan, Gereja Papua Didorong Siapkan Pelayan Berpendidikan Tinggi

DOGIYAI, TOMEI.ID | Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Habakuk Woge Dogiyai kembali menegaskan komitmennya mencetak…

6 jam ago

Kepala Suku Auye Ancam Tutup Jalan Trans Nabire–Ilaga, Pelaku Tabrak Lari Diminta Segera Menyerahkan Diri

NABIRE, TOMEI.ID | Kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di Jalan Trans Nabire–Ilaga,…

6 jam ago

Kerusuhan Stadion Lukas Enembe: 14 Orang Ditangkap, Puluhan Kendaraan Terbakar, Polisi Lanjutkan Penyelidikan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kerusuhan besar pecah usai laga play-off promosi Liga 1 antara Persipura Jayapura…

6 jam ago

Selpius Bobii Desak Komnas HAM RI Turun ke Dogiyai, Dugaan Intimidasi Saksi RSUD Picu Alarm HAM

DEIYAI, TOMEI.ID | Aktivis hak asasi manusia Papua sekaligus eks tahanan politik, Selpius Bobii, mendesak…

12 jam ago

Brimob Datangi RSUD Dogiyai, Dugaan Intimidasi Saksi Kematian Juventus Edowai Picu Sorotan Publik

DOGIYAI, TOMEI.ID | Situasi di RSUD Pratama Dogiyai, Papua Tengah, dilaporkan memanas setelah sejumlah personel…

13 jam ago

BAN-PT Turun ke UNIPA, Magister Kehutanan Papua Dibidik Raih Akreditasi Unggul

MANOKWARI, TOMEI.ID | Fakultas Kehutanan Universitas Papua menjalani asesmen lapangan dari BAN-PT untuk Program Studi…

13 jam ago