Berita

Setahun Bom Molotov Jubi: Ketika Keadilan Bagi Jurnalis Masih Terbakar

JAYAPURA, TOMEI.ID | Setahun berlalu sejak peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi di Waena, Kota Jayapura, keadilan bagi jurnalis di Tanah Papua masih belum menemukan titik terang. Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis Papua menilai lambannya proses hukum kasus ini mencerminkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers.

Aksi damai digelar di depan kantor Jubi, Kamis (16/10/2025), tepat satu tahun setelah insiden terjadi. Para pegiat media, jurnalis, dan anggota koalisi membawa poster serta seruan agar aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan. Mereka menuntut kepolisian mengumumkan dua terduga pelaku yang disebut dalam hasil penyidikan awal, dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

Pimpinan Redaksi Jubi, Jean Bisay, menyebut peringatan ini bukan sekadar simbol, melainkan bentuk perlawanan terhadap impunitas.

“Kami memperingati satu tahun kasus bom molotov yang menimpa kantor dan rumah kami, namun hingga kini proses hukumnya mandek. Kami mendesak kepolisian dan TNI segera mengumumkan dua terduga pelaku yang disebut dalam penyidikan,” tegas Bisay.

Ia menjelaskan, Koalisi Advokasi telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Jayapura Kota pada 14 Oktober 2025. Aksi yang semula direncanakan di depan Kantor DPR Papua akhirnya dipusatkan di halaman redaksi Jubi, setelah adanya surat balasan dari pihak kepolisian.

Menurut Bisay, perkembangan terakhir kasus tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pihak redaksi pada 14 Agustus 2025. Dalam surat itu disebutkan adanya rencana gelar perkara bersama Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

“Kami belum menerima penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Kasus ini seperti berhenti di tempat, padahal bukti dan saksi masih tersedia,” ujarnya.

Dalam catatan Koalisi, DPR Papua pernah mengeluarkan pernyataan sikap pada 23 Mei 2025 yang mendesak aparat menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Namun, sampai saat ini belum terlihat langkah konkret dari lembaga legislatif maupun aparat keamanan.

Upaya advokasi juga telah dilakukan hingga ke tingkat nasional. Jubi dan Koalisi telah berkoordinasi dengan Dewan Pers, serta berencana melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI.

“Ketua Dewan Pers, Ibu Ninik Rahayu, sempat berjanji akan menindaklanjuti kasus ini ke Kapolri. Tapi hasilnya masih nihil. Kami akan terus dorong agar Dewan Pers yang baru ikut mengawal,” kata Bisay.

Sementara itu, Sekretaris Koalisi Advokasi Jurnalis Papua, Simon Baab, menilai lambannya penanganan kasus ini memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap jurnalis di Papua.

“Kami sudah sampaikan aspirasi ke DPR, Kodam, hingga pemerintah pusat. Tapi tidak ada reaksi nyata. Kalau aparat tidak mau mengumumkan dua nama pelaku yang disebut setahun lalu, berarti ada yang disembunyikan,” tegas Simon.
Ia menambahkan, serangan terhadap kantor media merupakan bentuk ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers.

“Kekerasan terhadap media adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers. Jika ada pihak tidak puas terhadap pemberitaan, mekanisme pengaduan sudah diatur secara hukum, bukan dengan kekerasan,” ujarnya.

Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis Papua menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan mendesak Polda Papua segera menuntaskan penyelidikan agar pelaku dapat diadili serta memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis di Tanah Papua.

Peristiwa pelemparan bom molotov ke kantor Jubi terjadi pada 16 Oktober 2024 dini hari, menyebabkan dua mobil operasional terbakar di halaman kantor redaksi. Hingga kini, pelaku dan motif di balik serangan tersebut belum terungkap.

Setahun berlalu, bara keadilan bagi jurnalis Papua belum padam, ia terus menyala sebagai pengingat bahwa kebebasan pers menuntut keberanian dan tanggung jawab negara untuk menegakkan hukum. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

JPAJ Desak Pemerintah Terbitkan Perda Perlindungan Busana Adat Hubula

WAMENA, TOMEI.ID | Jaringan Perempuan Adat Jayawijaya (JPAJ) yang terdiri dari empat organisasi, Humi Inane,…

21 jam ago

Ujicoba Persita 3–0 Persipura, RD Soroti Keseimbangan Tim dan Lambat Panasnya Pemain

JAYAPURA, TOMEI.ID | Persipura Jayapura tumbang 0–3 dari tuan rumah Persita Tangerang dalam laga uji…

21 jam ago

Perempuan Adat Jayawijaya Tegaskan Larangan Penyalahgunaan Busana Adat Hubula

WAMENA, TOMEI.ID | Jaringan Perempuan Adat Jayawijaya (JPAJ), yang beranggotakan empat organisasi yakni Humi Inane,…

22 jam ago

Ketua KPA Papua Tengah Ajak Seluruh Pemangku Kepentingan Perkuat Pencegahan HIV/AIDS

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Papua Tengah…

1 hari ago

Polres Jayapura Lakukan Pemukulan dan Menangkap Enam Anggota KNPB di Sentani

SENTANI, TOMEI.ID | Ketegangan pecah di Lapangan BTN Matoa, Sentani, Sabtu (6/11), ketika aparat Kepolisian…

1 hari ago

LPMI Sorong Rayakan Campus Christmas, Wali Kota Sampaikan Empat Pesan Natal

SORONG, TOMEI.ID | Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) Perwakilan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya,…

2 hari ago