Berita

Sidang Etik Kasus Dogiyai Dinilai Sarat Kejanggalan, Aktivis HAM Tuding Polda Papua Tengah Lakukan “Pembohongan Publik”

NABIRE, TOMEI.ID | Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap 12 anggota Polres Dogiyai yang digelar di Polda Papua Tengah menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat hak asasi manusia. Proses etik yang berujung pada pemecatan empat anggota Polri dan sanksi demosi terhadap delapan personel lainnya dinilai belum menyentuh substansi utama tragedi berdarah Dogiyai yang terjadi pada 31 Maret hingga 2 April 2026.

Dilansir di media NabireNet pada 13 Mei 2026 melaporkan bahwa empat anggota Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara delapan lainnya dikenai sanksi demosi akibat keterlibatan dalam rangkaian peristiwa kekerasan di Dogiyai.

Kapolda Papua Tengah melalui Kabid Humas, I Made Suartika, menyatakan bahwa proses penyelidikan internal dilakukan segera setelah insiden terjadi. Ia menjelaskan bahwa tiga anggota berinisial GR, ZPF, dan YWY dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat, sedangkan HN dipecat karena terbukti melakukan provokasi terhadap anggota lainnya.

Selain itu, anggota berinisial AS dijatuhi mutasi demosi selama dua tahun karena dianggap mengetahui adanya tindak kekerasan namun melakukan pembiaran. Sedangkan JRR, AFK, GLY, JFN, WD, dan JF dikenai sanksi demosi dua tahun akibat keterlibatan dalam pembakaran kendaraan. Kapolsek Kamu berinisial YHA juga dijatuhi demosi selama tiga tahun karena dinilai lalai melakukan pengawasan terhadap anggota.

Pihak Polda Papua Tengah juga mengungkapkan bahwa seluruh anggota yang menerima sanksi telah mengajukan banding atas putusan sidang etik tersebut.

Namun, putusan etik itu justru memantik kritik keras dari Aktivis HAM Papua, Selpius Bobii. Ia menilai narasi yang dibangun Polda Papua Tengah bertolak belakang dengan fakta lapangan dan cenderung menyesatkan publik.

Menurut Selpius, tidak pernah terjadi penganiayaan terhadap warga sipil sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi kepolisian. Ia menegaskan bahwa rangkaian peristiwa di Dogiyai pada akhir Maret hingga awal April 2026 merupakan murni tindakan penyerangan bersenjata yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil.

“Yang terjadi di Dogiyai antara 31 Maret hingga 2 April 2026 adalah penyerangan membabi buta oleh anggota Polri menggunakan senjata api, yang menyebabkan lima warga sipil meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka ringan maupun berat,” ujar Selpius Bobi kepada tomei.id, Kamis (14/572026).

Ia menyebut pernyataan Kaplda Papua Tengah yang menyatakan adanya “penganiayaan terhadap masyarakat” sebagai bentuk “pembohongan publik”, karena menurutnya fakta yang terjadi di lapangan adalah aksi penembakan terhadap warga sipil, bukan penganiayaan sebagaimana dinarasikan dalam sidang etik.

Selpius juga mengaitkan sanksi PTDH terhadap tiga anggota Polri berinisial GR, ZPF, dan YWY dengan dugaan keterlibatan dalam kasus penganiayaan terhadap almarhum Bripda Juventus Edowai. Ia merujuk pada temuan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Dogiyai yang menyebut dua jari korban yang termutilasi sempat dikembalikan oleh anggota polisi kepada tenaga medis di RSUD Dogiyai untuk dijahit kembali.

“Dengan demikian kami memastikan bahwa tiga anggota polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat itu adalah pelaku penganiayaan terhadap almarhum polisi Juventus Edowai,” ujarnya.

Lebih jauh, Selpius menilai sidang kode etik terhadap 12 anggota Polri tersebut tidak lebih dari upaya pencitraan institusi semata. Ia menyoroti pengalaman penanganan berbagai kasus kekerasan aparat di Papua yang menurutnya kerap berujung pada hukuman ringan dan tidak transparan.

“Ini hanyalah sanksi sandiwara untuk mengelabui publik seolah-olah para pelaku tragedi berdarah di Dogiyai telah dihukum. Padahal substansi kejahatan kemanusiaannya belum disentuh,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sidang etik bukanlah akhir dari proses hukum. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan Bripda Juventus Edowai maupun penembakan warga sipil harus diproses melalui mekanisme hukum pidana dan dibawa ke Pengadilan HAM.

“Tragedi berdarah di Dogiyai masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat sehingga para pelaku harus diadili melalui mekanisme Pengadilan HAM,” tegasnya. [*].

Redaksi Tomei

Recent Posts

Kematian Elki Wunungga Picu Sorotan, Tokoh Bokondini Minta Polda Bertindak Terbuka

JAYAPURA, TOMEI.ID | Desakan terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penembakan warga sipil…

10 jam ago

Warga Pugisiga Bersatu Buka Jalan, Dorong Pembangunan hingga Pemekaran Distrik

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Semangat gotong royong kembali menjadi kekuatan utama masyarakat pedalaman Papua dalam…

10 jam ago

Keluarga Pertanyakan Dasar Hukum Penangkapan Oktopianus Douw, LBH Papua Soroti Dugaan Kriminalisasi Lewat Unggahan Medsos

NABIRE, TOMEI.ID | Keluarga Oktopianus Douw bersama tim kuasa hukum dari LBH Papua mendatangi Direktorat…

11 jam ago

Perekrutan Maba Kedokteran Lewat MoU Pemda Dinilai Diskriminatif, Rektor dan Dekan FK Uncen Didesak Cabut Kebijakan

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kebijakan penerimaan mahasiswa baru Program Studi Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih (Uncen)…

16 jam ago

Kick Off 30 Mei, 9 Tim Tanah Papua Siap Bersaing di Liga 4 Nasional 2026

JAYAPURA, TOMEI.ID | Putaran Nasional Liga 4 Indonesia 2025/2026 atau Piala Presiden resmi akan dimulai…

16 jam ago

Film “Pesta Babi” Diputar di Aspan Jayapura, Mahasiswa Papua Bangun Kesadaran Kolektif Soal Tanah Adat dan Ancaman Eksploitasi

JAYAPURA, TOMEI.ID | Ratusan mahasiswa dari berbagai kota studi di Jayapura berkumpul mengikuti nonton bareng…

22 jam ago