NABIRE, TOMEI.ID | Di tengah hiruk-pikuk aktivitas pemerintahan di Nabire, ratusan masyarakat dari Siriwo, Mapia, Piyaiye, Topo dan Wanggar (SIMAPITOWA) atau masyarakat Tota Mapiha mendatangi Kantor DPR Papua Tengah, Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Nabire, Senin (10/8/2026).
Mereka tidak datang untuk agenda seremonial. Massa membawa keresahan tentang tanah adat, ruang hidup dan masa depan masyarakat di wilayah Simapitowa.
Masyarakat yang tergabung dalam Frant Peduli Alam dan Manusia Mapia, massa menyuarakan penolakan terhadap dugaan intimidasi, penyiapan lahan tambang hingga klaim sepihak atas tanah adat.
Bagi masyarakat, persoalan itu bukan sekadar pemasangan papan nama oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan TNI atau aktivitas pertambangan. Mereka memandangnya sebagai persoalan yang menyentuh langsung hak ulayat dan ruang hidup masyarakat adat.
Massa juga mempersoalkan dugaan adanya upaya memengaruhi kepala suku setempat dengan pemberian uang Rp150 juta. Mereka menegaskan masyarakat tidak meminta uang dan menilai persoalan tanah adat tidak seharusnya diselesaikan melalui pemberian uang.
Bagi massa, persoalan tersebut menyangkut hak atas tanah yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, mereka membawa 11 tuntutan kepada DPR Papua Tengah.
Tuntutan pertama adalah penolakan terhadap klaim sepihak oleh TNI melalui Satgas PKH berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2025 atas tanah dusun milik Tobias Tagi seluas kurang lebih 195.885 hektare di kawasan hutan wilayah Siriwo.
Massa juga menuntut TNI mencabut papan nama dan segala bentuk klaim di KM 95 dan KM 102 wilayah Siriwo.
Penolakan kemudian diarahkan pada wacana kegiatan perusahaan tambang emas dan pembangunan pos militer dari KM 21, Degeidimi, Uta hingga Wosokunu.
Mereka menegaskan tanah adat Meepago di wilayah Simapitowa memiliki pemilik sah, yakni Masyarakat Adat Tota Mapihaa (Simapitowa).
Kekhawatiran massa juga menyasar keamanan masyarakat. Mereka menuntut TNI dan Polri menghentikan segala bentuk intimidasi, teror serta kriminalisasi terhadap kepala dusun, kepala suku, pemuda dan masyarakat adat.
Massa meminta Pemprov Papua Tengah, MRP, DPR Papua Tengah, Pemkab Nabire dan aparat keamanan menghentikan pembuatan serta pengoperasian dua unit kapal pengeruk emas di Kali Bumi dan KM 105.
Mereka juga menolak pengiriman pasukan militer organik maupun non-organik ke wilayah Meepago Simapitowa dan seluruh Tanah Papua.
Desakan lainnya ditujukan kepada Pemprov Papua Tengah dan Pemkab Nabire untuk menindak serta menghentikan 138 perusahaan ilegal yang disebut massa beroperasi di wilayah Simapitowa.
Massa juga menolak investasi nasional maupun internasional yang masuk tanpa persetujuan dan keterlibatan masyarakat adat berdasarkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Bagi mereka, pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat. Atas dasar itu, massa menolak Program Strategis Nasional (PSN) di seluruh Tanah Papua yang mereka nilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam hak hidup masyarakat adat.
Rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di wilayah adat Meepago Simapitowa juga masuk dalam daftar penolakan.
Jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, massa menyatakan siap melakukan mobilisasi secara besar-besaran.
DPR Papua Tengah Buka Ruang Koordinasi
Dari halaman DPR Papua Tengah, keresahan masyarakat kemudian mendapat respons dari lembaga legislatif daerah.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengapresiasi kedatangan masyarakat adat Simapitowa dan menyatakan DPR akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.
“Masyarakat memprotes plang yang dipasang oleh Satgas PKH. Papua Tengah sendiri sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat. Oleh karena itu, kita mendorong kegiatan penambangan tanpa izin untuk dilegalkan melalui Perda tersebut,” kata John usai menerima aspirasi massa.
Menurut John, persoalan kewenangan menjadi bagian penting yang harus diperjelas. Ia menegaskan Satgas PKH tidak boleh melampaui batas tugasnya.
Jika melakukan penertiban, kata dia, Satgas PKH seharusnya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan tidak bertindak sepihak.
“Kami meminta agar Satgas PKH mencabut palang yang sudah dipasang di KM 95 dan KM 105. Selama bertugas di Papua Tengah, mereka juga tidak pernah berkoordinasi dengan DPR,” ujarnya.
John menambahkan, Perda Nomor 6 Tahun 2026 mengatur kegiatan pertambangan masyarakat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dengan izin yang diberikan oleh pemilik hak ulayat.
Karena itu, DPR Papua Tengah akan mengundang Satgas PKH untuk melakukan pertemuan koordinasi. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk memperjelas kewenangan sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
Namun, John memberikan penegasan keras mengenai kewenangan daerah.
“Jangan karena merasa ditugaskan oleh Presiden lalu mau mengatur semuanya. Ingat, provinsi ini punya Perda,” ujarnya.
Ia mengatakan DPR akan mengambil langkah lebih lanjut apabila dalam pertemuan nanti Satgas PKH tidak mengindahkan aturan yang berlaku di Papua Tengah.
“Kami akan komplain langsung ke pimpinan mereka di Jakarta,” pungkasnya.
Tanah, Hak Ulayat dan Masa Depan Simapitowa
Aksi Simapitowa di DPR Papua Tengah tidak berhenti pada penyampaian sebelas tuntutan. Di balik aksi tersebut terdapat persoalan yang lebih besar: bagaimana memastikan tanah adat tetap menjadi ruang hidup masyarakat ketika kepentingan negara, keamanan, investasi dan pertambangan bersinggungan di wilayah yang sama.
Bagi masyarakat adat, tanah bukan semata hamparan lahan. Di dalamnya terdapat sumber penghidupan, identitas, sejarah dan warisan bagi generasi berikutnya.
Karena itu, tuntutan yang disampaikan di halaman DPR Papua Tengah kini menempatkan pemerintah daerah, DPR dan Satgas PKH pada satu persoalan yang sama: mencari titik temu antara penertiban kawasan, pembangunan, aturan daerah dan perlindungan hak masyarakat adat.
Masyarakat telah menyampaikan keberatan mereka. Selanjutnya, publik menunggu bagaimana pemerintah merespons tuntutan tersebut secara terbuka, sesuai hukum dan tanpa mengabaikan hak ulayat serta keberlanjutan lingkungan. [*]
MANOKWARI, TOMEI.ID | Universitas Papua (UNIPA) mewisuda 641 lulusan dari jenjang Diploma, Sarjana, Magister hingga…
JAYAWIJAYA, TOMEI.ID | Tim putra Itlay Hisage mengawali kiprahnya di Bupati Cup I Kabupaten Jayawijaya…
NABIRE, TOMEI.ID | Biro Umum dan Polda Papua Tengah keluar sebagai juara Turnamen Basket 3ON3…
NABIRE, TOMEI.ID | Plt Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, menyoroti rendahnya realisasi Anggaran Pendapatan…
NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyoroti rendahnya realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah…
DEKAI, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengklaim operasi aparat TNI-Polri di Kompleks Braza,…