Berita

Terkesan Diabaikan! Warga Nabire Minta Bupati Ambil Langkah Konkrit Penyelesaikan Masalah Tanah

NABIRE, TOMEI.ID | Sejumlah warga masyarakat di Kabupaten Nabire, Papua Tengah menyampaikan kritik terbuka kepada Bupati Nabire, Mesak Magai, terkait lambatnya penyelesaian konflik pertanahan yang masih berlangsung di wilayah tersebut.

Kritik ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, masyarakat menilai bahwa persoalan tanah bukan hanya urusan administratif semata, tetapi berkaitan langsung dengan hak hidup, ruang budaya, dan eksistensi masyarakat adat. Mereka mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini terkesan diabaikan.

“Kami sebagai warga masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, menyampaikan kritik konstruktif terhadap lambatnya penyelesaian permasalahan tanah di Kabupaten Nabire,” demikian pernyataan tertulis warga.

Mereka menilai Bupati Nabire memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk segera menyelesaikan konflik-konflik tersebut, baik melalui pendekatan hukum adat yang diakui negara, maupun melalui mekanisme perundang-undangan nasional.

Dalam surat terbuka itu, masyarakat juga mengutip beberapa dasar hukum yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat adat, di antaranya:

UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-haknya;

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur pelaksanaan hak ulayat;

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pelestarian nilai sosial budaya dan hukum adat.

Masyarakat meminta Bupati untuk segera mengambil tiga langkah utama: Memediasi seluruh pihak yang terlibat dalam konflik tanah secara aktif; Memberdayakan lembaga-lembaga adat setempat dalam proses penyelesaian; Menjamin kepastian hukum dengan langkah-langkah administratif sesuai undang-undang.

“Jika tidak ditangani secara serius dan sesuai hukum, persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan dan mengancam stabilitas daerah,” tulis mereka dalam pernyataan tersebut.

Kritik ini disampaikan sebagai bentuk dorongan moral dan sosial agar pembangunan di Kabupaten Nabire berjalan lebih adil, menghormati kearifan lokal, dan tidak meninggalkan masyarakat adat sebagai pemilik sah atas tanah dan wilayahnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

IPMANAPANDODE Bogor Rayakan Wisuda Kosmas Kegiye, dalam Suasana Penuh Syukur dan Kekeluargaan

BOGOR, TOMEI.ID | Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai (IPMANAPANDODE) Bogor menggelar acara…

3 jam ago

Gubernur Papua Tengah Dorong Kebangkitan Peternakan Ayam Broiler di Mimika

TIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa melakukan kunjungan langsung ke kandang peternakan…

13 jam ago

Wabup Nabire Buka TMMD ke-125, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Bangun Kampung Terpencil

NABIRE, TOMEI.ID | Wakil Bupati Kabupaten Nabire, Burhanuddin Pawenarri, secara resmi membuka pelaksanaan program TNI…

13 jam ago

Papua Tengah Tunjukkan Eksistensi di FORNAS 2025, Gubernur Nawipa: Kita Gunakan Semua Sumber Daya

TIMIKA, TOMEI.ID | Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, secara resmi melepas 370 kontingen dari Provinsi…

2 hari ago

Demisioner HMPLJ Nilai Pengiriman Dana Pelantikan Tak Sesuai Mekanisme Organisasi

JAYAPURA, TOMEI.ID | Mantan Koordinator Hukum dan HAM Himpunan Mahasiswa Pelajar Lanny Jaya (HMPLJ) Kota…

2 hari ago

Bupati Dogiyai Tunjuk Sebastianus Pugiye Sebagai Plt Kepala Distrik Mapia Tengah

DOGIYAI, TOMEI.ID | Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai, secara resmi menyerahkan Nota Tugas kepada Pelaksana…

2 hari ago