Berita

Terkesan Diabaikan! Warga Nabire Minta Bupati Ambil Langkah Konkrit Penyelesaikan Masalah Tanah

NABIRE, TOMEI.ID | Sejumlah warga masyarakat di Kabupaten Nabire, Papua Tengah menyampaikan kritik terbuka kepada Bupati Nabire, Mesak Magai, terkait lambatnya penyelesaian konflik pertanahan yang masih berlangsung di wilayah tersebut.

Kritik ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, masyarakat menilai bahwa persoalan tanah bukan hanya urusan administratif semata, tetapi berkaitan langsung dengan hak hidup, ruang budaya, dan eksistensi masyarakat adat. Mereka mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini terkesan diabaikan.

“Kami sebagai warga masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, menyampaikan kritik konstruktif terhadap lambatnya penyelesaian permasalahan tanah di Kabupaten Nabire,” demikian pernyataan tertulis warga.

Mereka menilai Bupati Nabire memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk segera menyelesaikan konflik-konflik tersebut, baik melalui pendekatan hukum adat yang diakui negara, maupun melalui mekanisme perundang-undangan nasional.

Dalam surat terbuka itu, masyarakat juga mengutip beberapa dasar hukum yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat adat, di antaranya:

UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-haknya;

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur pelaksanaan hak ulayat;

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pelestarian nilai sosial budaya dan hukum adat.

Masyarakat meminta Bupati untuk segera mengambil tiga langkah utama: Memediasi seluruh pihak yang terlibat dalam konflik tanah secara aktif; Memberdayakan lembaga-lembaga adat setempat dalam proses penyelesaian; Menjamin kepastian hukum dengan langkah-langkah administratif sesuai undang-undang.

“Jika tidak ditangani secara serius dan sesuai hukum, persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan dan mengancam stabilitas daerah,” tulis mereka dalam pernyataan tersebut.

Kritik ini disampaikan sebagai bentuk dorongan moral dan sosial agar pembangunan di Kabupaten Nabire berjalan lebih adil, menghormati kearifan lokal, dan tidak meninggalkan masyarakat adat sebagai pemilik sah atas tanah dan wilayahnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Teladan Servant Leadership, Bupati Paniai Yampit Nawipa Layani Umat di HUT Pekabaran Injil ke-87

NABIRE, TOMEI.ID | Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Pekabaran Injil (PI) ke-87 di Tanah Papua…

1 hari ago

Elisa Sekenyap Tegaskan Regenerasi Jurnalis Papua 1.132 Peserta, Mayoritas Pelajar, Belajar Jurnalisme Antar-Provinsi

NABIRE, TOMEI.ID | Festival Media Se-Tanah Papua 2026 resmi ditutup Rabu (15/1/2026) di Nabire, Papua…

1 hari ago

Festival Media Perdana AWP Rampung Digelar, Dorong Regenerasi Jurnalis Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Festival Media Se-Tanah Papua 2026 yang digelar Asosiasi Wartawan Papua (AWP) resmi…

1 hari ago

Gubernur Papua Tengah Tutup Festival Media Se-Tanah Papua 2026, Tegaskan Peran Strategis Insan Pers

NABIRE, TOMEI.ID | Rangkaian kegiatan Festival Media Se-Tanah Papua ke-1 yang berlangsung selama tiga hari,…

1 hari ago

Dewan Adat Papua Soroti Pengabaian Hak Politik Masyarakat Adat di Papua Tengah

NABIRE, TOMEI.ID | Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Koordinator Wilayah Mee Pago, Okto Pekey, menegaskan…

1 hari ago

Redaktur Senior Tempo Dorong Jurnalis Papua Rutin Produksi Liputan Investigatif

NABIRE, TOMEI.ID | Redaktur Senior Tempo, Sunudyantoro, secara tegas mendorong jurnalis di Tanah Papua untuk…

1 hari ago