Berita

Terkesan Diabaikan! Warga Nabire Minta Bupati Ambil Langkah Konkrit Penyelesaikan Masalah Tanah

NABIRE, TOMEI.ID | Sejumlah warga masyarakat di Kabupaten Nabire, Papua Tengah menyampaikan kritik terbuka kepada Bupati Nabire, Mesak Magai, terkait lambatnya penyelesaian konflik pertanahan yang masih berlangsung di wilayah tersebut.

Kritik ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, masyarakat menilai bahwa persoalan tanah bukan hanya urusan administratif semata, tetapi berkaitan langsung dengan hak hidup, ruang budaya, dan eksistensi masyarakat adat. Mereka mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini terkesan diabaikan.

“Kami sebagai warga masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, menyampaikan kritik konstruktif terhadap lambatnya penyelesaian permasalahan tanah di Kabupaten Nabire,” demikian pernyataan tertulis warga.

Mereka menilai Bupati Nabire memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk segera menyelesaikan konflik-konflik tersebut, baik melalui pendekatan hukum adat yang diakui negara, maupun melalui mekanisme perundang-undangan nasional.

Dalam surat terbuka itu, masyarakat juga mengutip beberapa dasar hukum yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat adat, di antaranya:

UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-haknya;

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur pelaksanaan hak ulayat;

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pelestarian nilai sosial budaya dan hukum adat.

Masyarakat meminta Bupati untuk segera mengambil tiga langkah utama: Memediasi seluruh pihak yang terlibat dalam konflik tanah secara aktif; Memberdayakan lembaga-lembaga adat setempat dalam proses penyelesaian; Menjamin kepastian hukum dengan langkah-langkah administratif sesuai undang-undang.

“Jika tidak ditangani secara serius dan sesuai hukum, persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan dan mengancam stabilitas daerah,” tulis mereka dalam pernyataan tersebut.

Kritik ini disampaikan sebagai bentuk dorongan moral dan sosial agar pembangunan di Kabupaten Nabire berjalan lebih adil, menghormati kearifan lokal, dan tidak meninggalkan masyarakat adat sebagai pemilik sah atas tanah dan wilayahnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Meki Nawipa Pesan Lulusan STT Arastamar Nabire Buktikan Iman dan Integritas dalam Pengabdian

NABIRE, TOMEI.ID | Di tengah tuntutan pembangunan SDM Papua Tengah yang berintegritas, berkarakter, dan mampu…

7 jam ago

Karhutla Meluas, Pemprov Papua Tengah Kerahkan Lintas Unsur Hadapi Ancaman Bencana

NABIRE, TOMEI.ID | Menghadapi ancaman karhutla yang kian meluas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memperkuat…

7 jam ago

Maulid Nabi 1448 H, Gubernur Papua Barat Ajak Warga Perkuat Persaudaraan dan Toleransi

MANOKWARI, TOMEI.ID | Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengajak seluruh masyarakat menjadikan peringatan Maulid…

8 jam ago

Mahasiswa Yahukimo di Jayapura Galang Dana untuk Korban Kebakaran 7 Rumah di Emdomen

JAYAPURA, TOMEI.ID | Mahasiswa Yahukimo kota studi Jayapura menggalang dana untuk membantu warga yang terdampak…

8 jam ago

Gubernur Fakhiri Ingin Festival Danau Sentani Jadi Gerakan Budaya, Lingkungan dan Ekonomi

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Papua Matius Fakhiri berharap Festival Danau Sentani tidak sekadar menjadi agenda…

9 jam ago

Aktivis Adat Kenedi Desak Pemprov Serius Tangani Karhutla, Soroti Ancaman Ruang Hidup Papua

NABIRE, TOMEI.ID | Di tengah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Papua…

10 jam ago