Berita

Terkesan Diabaikan! Warga Nabire Minta Bupati Ambil Langkah Konkrit Penyelesaikan Masalah Tanah

NABIRE, TOMEI.ID | Sejumlah warga masyarakat di Kabupaten Nabire, Papua Tengah menyampaikan kritik terbuka kepada Bupati Nabire, Mesak Magai, terkait lambatnya penyelesaian konflik pertanahan yang masih berlangsung di wilayah tersebut.

Kritik ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, masyarakat menilai bahwa persoalan tanah bukan hanya urusan administratif semata, tetapi berkaitan langsung dengan hak hidup, ruang budaya, dan eksistensi masyarakat adat. Mereka mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini terkesan diabaikan.

“Kami sebagai warga masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, menyampaikan kritik konstruktif terhadap lambatnya penyelesaian permasalahan tanah di Kabupaten Nabire,” demikian pernyataan tertulis warga.

Mereka menilai Bupati Nabire memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk segera menyelesaikan konflik-konflik tersebut, baik melalui pendekatan hukum adat yang diakui negara, maupun melalui mekanisme perundang-undangan nasional.

Dalam surat terbuka itu, masyarakat juga mengutip beberapa dasar hukum yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat adat, di antaranya:

UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-haknya;

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur pelaksanaan hak ulayat;

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pelestarian nilai sosial budaya dan hukum adat.

Masyarakat meminta Bupati untuk segera mengambil tiga langkah utama: Memediasi seluruh pihak yang terlibat dalam konflik tanah secara aktif; Memberdayakan lembaga-lembaga adat setempat dalam proses penyelesaian; Menjamin kepastian hukum dengan langkah-langkah administratif sesuai undang-undang.

“Jika tidak ditangani secara serius dan sesuai hukum, persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan dan mengancam stabilitas daerah,” tulis mereka dalam pernyataan tersebut.

Kritik ini disampaikan sebagai bentuk dorongan moral dan sosial agar pembangunan di Kabupaten Nabire berjalan lebih adil, menghormati kearifan lokal, dan tidak meninggalkan masyarakat adat sebagai pemilik sah atas tanah dan wilayahnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Kadin Papua Tengah Petakan Potensi Investasi Daerah, Luncurkan Koperasi Honai untuk UMKM OAP

NABIRE, TOMEI.ID | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Tengah mengambil langkah strategis untuk memperkuat…

3 jam ago

Pemprov Papua Tengah Perkuat Pertahanan Siber, Aparatur Diminta Jadi Garda Terdepan Lindungi Data Pemerintah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik…

6 jam ago

Hadapi Ancaman Siber, Pemprov Papua Tengah Perkuat Kapasitas Aparatur melalui Bimtek Keamanan Siber

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengambil langkah strategis untuk memperkuat ketahanan digital…

8 jam ago

Mahasiswa Yahukimo di Manokwari Minta Maaf kepada Bupati Yahukimo atas Polemik Pamflet

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Yahukimo (IMY) Kota Studi Manokwari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka…

11 jam ago

Wartawan Diminta Konfirmasi Informasi Resmi Harus Melalui Jubir Sebby Sambom

JAYAPURA, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) meminta…

22 jam ago

KSP 2 Rayon 10 Gelar Ibadah di Asrama Mahasiswa Yalimo, Tekankan Pentingnya Hikmat dan Takut Akan Tuhan

MANOKWARI, TOMEI.ID | KSP 2 Rayon 10 di bawah naungan Persekutuan Gereja-Gereja Petrus Amban (PGGPA)…

22 jam ago