Berita

Terkesan Diabaikan! Warga Nabire Minta Bupati Ambil Langkah Konkrit Penyelesaikan Masalah Tanah

NABIRE, TOMEI.ID | Sejumlah warga masyarakat di Kabupaten Nabire, Papua Tengah menyampaikan kritik terbuka kepada Bupati Nabire, Mesak Magai, terkait lambatnya penyelesaian konflik pertanahan yang masih berlangsung di wilayah tersebut.

Kritik ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, masyarakat menilai bahwa persoalan tanah bukan hanya urusan administratif semata, tetapi berkaitan langsung dengan hak hidup, ruang budaya, dan eksistensi masyarakat adat. Mereka mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini terkesan diabaikan.

“Kami sebagai warga masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, menyampaikan kritik konstruktif terhadap lambatnya penyelesaian permasalahan tanah di Kabupaten Nabire,” demikian pernyataan tertulis warga.

Mereka menilai Bupati Nabire memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk segera menyelesaikan konflik-konflik tersebut, baik melalui pendekatan hukum adat yang diakui negara, maupun melalui mekanisme perundang-undangan nasional.

Dalam surat terbuka itu, masyarakat juga mengutip beberapa dasar hukum yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat adat, di antaranya:

UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-haknya;

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur pelaksanaan hak ulayat;

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pelestarian nilai sosial budaya dan hukum adat.

Masyarakat meminta Bupati untuk segera mengambil tiga langkah utama: Memediasi seluruh pihak yang terlibat dalam konflik tanah secara aktif; Memberdayakan lembaga-lembaga adat setempat dalam proses penyelesaian; Menjamin kepastian hukum dengan langkah-langkah administratif sesuai undang-undang.

“Jika tidak ditangani secara serius dan sesuai hukum, persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan dan mengancam stabilitas daerah,” tulis mereka dalam pernyataan tersebut.

Kritik ini disampaikan sebagai bentuk dorongan moral dan sosial agar pembangunan di Kabupaten Nabire berjalan lebih adil, menghormati kearifan lokal, dan tidak meninggalkan masyarakat adat sebagai pemilik sah atas tanah dan wilayahnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

IMYAL Manokwari Bentuk Panitia PMB 2026 untuk Dampingi Mahasiswa Baru Asal Yalimo

MANOKWARI, TOMEI.ID | Ikatan Mahasiswa Yalimo (IMYAL) Kota Studi Manokwari resmi membentuk Panitia Penerimaan Mahasiswa…

3 jam ago

Gubernur Papua Dorong RSUP Jayapura Jadi Model Transformasi Layanan Kesehatan di Tanah Papua

JAYAPURA, TOMEI.ID | Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, mendorong rumah sakit pemerintah di Tanah Papua…

4 jam ago

Tujuh Kampung Nelayan Merah Putih Diusulkan di Papua Tengah, Pemprov Bidik Lompatan Ekonomi Pesisir

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengusulkan tujuh lokasi sebagai calon Kampung Nelayan…

4 jam ago

Pemprov Papua Tengah Siapkan Fondasi Investasi Daerah, Dorong Ekonomi Rakyat Berbasis Potensi Lokal

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menegaskan komitmennya membangun fondasi ekonomi daerah yang…

5 jam ago

Kadin Papua Tengah Petakan Potensi Investasi Daerah, Luncurkan Koperasi Honai untuk UMKM OAP

NABIRE, TOMEI.ID | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Tengah mengambil langkah strategis untuk memperkuat…

8 jam ago

Pemprov Papua Tengah Perkuat Pertahanan Siber, Aparatur Diminta Jadi Garda Terdepan Lindungi Data Pemerintah

NABIRE, TOMEI.ID | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik…

12 jam ago