Berita

Terkesan Diabaikan! Warga Nabire Minta Bupati Ambil Langkah Konkrit Penyelesaikan Masalah Tanah

NABIRE, TOMEI.ID | Sejumlah warga masyarakat di Kabupaten Nabire, Papua Tengah menyampaikan kritik terbuka kepada Bupati Nabire, Mesak Magai, terkait lambatnya penyelesaian konflik pertanahan yang masih berlangsung di wilayah tersebut.

Kritik ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, masyarakat menilai bahwa persoalan tanah bukan hanya urusan administratif semata, tetapi berkaitan langsung dengan hak hidup, ruang budaya, dan eksistensi masyarakat adat. Mereka mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini terkesan diabaikan.

“Kami sebagai warga masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, menyampaikan kritik konstruktif terhadap lambatnya penyelesaian permasalahan tanah di Kabupaten Nabire,” demikian pernyataan tertulis warga.

Mereka menilai Bupati Nabire memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk segera menyelesaikan konflik-konflik tersebut, baik melalui pendekatan hukum adat yang diakui negara, maupun melalui mekanisme perundang-undangan nasional.

Dalam surat terbuka itu, masyarakat juga mengutip beberapa dasar hukum yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat adat, di antaranya:

UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-haknya;

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur pelaksanaan hak ulayat;

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pelestarian nilai sosial budaya dan hukum adat.

Masyarakat meminta Bupati untuk segera mengambil tiga langkah utama: Memediasi seluruh pihak yang terlibat dalam konflik tanah secara aktif; Memberdayakan lembaga-lembaga adat setempat dalam proses penyelesaian; Menjamin kepastian hukum dengan langkah-langkah administratif sesuai undang-undang.

“Jika tidak ditangani secara serius dan sesuai hukum, persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan dan mengancam stabilitas daerah,” tulis mereka dalam pernyataan tersebut.

Kritik ini disampaikan sebagai bentuk dorongan moral dan sosial agar pembangunan di Kabupaten Nabire berjalan lebih adil, menghormati kearifan lokal, dan tidak meninggalkan masyarakat adat sebagai pemilik sah atas tanah dan wilayahnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Klaim Tapal Batas Kapiraya Dinilai Picu Ancaman Nyawa, DPRK Dogiyai Desak Dialog Adat dan Evaluasi Peran Tokoh

DOGIYAI, TOMEI.ID | Klaim sepihak atas tapal batas wilayah Kapiraya dinilai berpotensi memicu konflik antarsuku…

15 menit ago

Berbagi Kasih Natal, PTFI Layani Warga di Sekitar Wilayah Operasional

TIMIKA, TOMEI.ID | Menyambut Natal 2025, karyawan dan komunitas PT Freeport Indonesia (PTFI) menghadirkan pelayanan…

25 menit ago

KPU Papua Tengah Gelar Rakor Pemutakhiran Data Parpol untuk Pastikan Akurasi Administrasi Pemilu

NABIRE, TOMEI.ID | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran…

6 jam ago

Pemda Deiyai Resmi Luncurkan dan Serah Terimakan Website Pemkab

DEIYAI, TOMEI.ID | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deiyai melalui Dinas Informasi, Komunikasi, dan Persandian (Diskominfo) secara…

7 jam ago

Kesbangpol Papua Tengah Tegaskan Tidak Ada Penaklukan Masyarakat Adat dalam Fasilitasi Mubes

NABIRE, TOMEI.ID | Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah,…

20 jam ago

TPNPB Klaim Kontak Tembak di Yahukimo, Delapan Aparat Dilaporkan Tewas

DEKAI, TOMEI.ID | Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Kodap XVI Yahukimo mengklaim bertanggung jawab…

20 jam ago