Berita

Terkesan Diabaikan! Warga Nabire Minta Bupati Ambil Langkah Konkrit Penyelesaikan Masalah Tanah

NABIRE, TOMEI.ID | Sejumlah warga masyarakat di Kabupaten Nabire, Papua Tengah menyampaikan kritik terbuka kepada Bupati Nabire, Mesak Magai, terkait lambatnya penyelesaian konflik pertanahan yang masih berlangsung di wilayah tersebut.

Kritik ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, masyarakat menilai bahwa persoalan tanah bukan hanya urusan administratif semata, tetapi berkaitan langsung dengan hak hidup, ruang budaya, dan eksistensi masyarakat adat. Mereka mendesak pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini terkesan diabaikan.

“Kami sebagai warga masyarakat yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum, menyampaikan kritik konstruktif terhadap lambatnya penyelesaian permasalahan tanah di Kabupaten Nabire,” demikian pernyataan tertulis warga.

Mereka menilai Bupati Nabire memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk segera menyelesaikan konflik-konflik tersebut, baik melalui pendekatan hukum adat yang diakui negara, maupun melalui mekanisme perundang-undangan nasional.

Dalam surat terbuka itu, masyarakat juga mengutip beberapa dasar hukum yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat adat, di antaranya:

UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-haknya;

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur pelaksanaan hak ulayat;

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pelestarian nilai sosial budaya dan hukum adat.

Masyarakat meminta Bupati untuk segera mengambil tiga langkah utama: Memediasi seluruh pihak yang terlibat dalam konflik tanah secara aktif; Memberdayakan lembaga-lembaga adat setempat dalam proses penyelesaian; Menjamin kepastian hukum dengan langkah-langkah administratif sesuai undang-undang.

“Jika tidak ditangani secara serius dan sesuai hukum, persoalan ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal yang berkepanjangan dan mengancam stabilitas daerah,” tulis mereka dalam pernyataan tersebut.

Kritik ini disampaikan sebagai bentuk dorongan moral dan sosial agar pembangunan di Kabupaten Nabire berjalan lebih adil, menghormati kearifan lokal, dan tidak meninggalkan masyarakat adat sebagai pemilik sah atas tanah dan wilayahnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

Pemprov Papua Tengah Luncurkan Transportasi Laut untuk Perkuat Akses Layanan Kesehatan Warga Pesisir Mimika

NABIRE, TOMEI.ID | Menjawab keterisolasian wilayah pesisir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah meluncurkan program penyediaan…

25 menit ago

Ini Jadwal Jelang Laga Krusial! Persipura vs PSS Sleman Sabtu Sore di Stadion Lukas Enembe

JAYAPURA, TOMEI.ID | Laga sarat tensi akan tersaji pada lanjutan Pegadaian Championship 2025/2026 pekan ke-17.…

39 menit ago

Harga Daging di Nabire Tembus Rp200 Ribu Jelang Ramadhan, Pemda Perkuat Pengendalian Inflasi dan Pengamanan Pasokan

NABIRE, TOMEI.ID | Menghadapi potensi lonjakan harga dan tekanan inflasi, menjelang bulan suci Ramadhan dan…

47 menit ago

Front Mahasiswa Yahukimo Nyatakan Yahukimo Darurat Operasi Militer dan Pelanggaran HAM

SURABAYA, TOMEI.ID | Front Mahasiswa Yahukimo Se-Indonesia menyatakan Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, berada dalam…

1 jam ago

Peringati Bulan K3 Nasional 2026, Freeport Serukan Keselamatan Kerja Serentak di Tiga Lokasi

JAKARTA, TOMEI.ID | PT Freeport Indonesia (PTFI) memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (BK3N)…

8 jam ago

Bupati Paniai Lantik 24 Kepala Distrik, Tekankan Integritas dan Penguatan Pelayanan Publik

PANIAI, TOMEI.ID | Bupati Kabupaten Paniai, Yampit Nawipa, secara resmi melantik 24 Kepala Distrik se-Kabupaten…

8 jam ago