JAYAPURA, TOMEI.ID | Lembaga Bantuan Hukum Papua (lLBH Papua) mendesak dilakukannya penyelidikan independen atas dugaan aksi teror bom yang menimpa kantor pusat Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di kawasan Waena, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/3/2026) dini hari.
Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele, menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan ancaman serius terhadap keselamatan warga sipil sekaligus mencederai kebebasan berorganisasi di Papua.
“Serangan terhadap organisasi sipil yang bergerak di bidang advokasi merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia,” ujar Festus Ngoranmele dalam keterangan tertulis yang diterima tomei.id, Rabu (17/3/2026).
Berdasarkan keterangan LBH Papua, insiden terjadi sekitar pukul 04.16 WIT. Sebuah benda yang diduga bahan peledak dijatuhkan menggunakan drone dan meledak di halaman depan kantor KNPB, berjarak sekitar dua meter dari bangunan utama.
Saat kejadian, sejumlah anggota dan pengurus KNPB dilaporkan berada di dalam maupun di sekitar lokasi. Ledakan tersebut memicu kepanikan, tidak hanya di dalam lingkungan kantor, tetapi juga di kalangan masyarakat sekitar.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa ini dinilai membahayakan keselamatan, kesehatan, serta mengganggu ketertiban umum di wilayah tersebut.
LBH Papua menilai insiden ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Sebelumnya, kantor KNPB juga dilaporkan mengalami dugaan upaya pembakaran pada Januari 2026. Rentetan peristiwa tersebut dinilai menunjukkan adanya pola serangan berulang dan dugaan penargetan terhadap organisasi sipil tertentu.
Dalam analisisnya, LBH Papua menyoroti potensi unsur tindak pidana terorisme, mengingat penggunaan bahan peledak di area sipil berpotensi menimbulkan rasa takut secara luas serta mengancam keselamatan jiwa dan harta benda.
LBH Papua juga menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum nasional serta standar hak asasi manusia internasional, khususnya terkait jaminan atas rasa aman dan kebebasan berserikat.
Selain itu, LBH Papua mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Kegagalan dalam mencegah maupun mengusut tuntas peristiwa ini dinilai dapat mencerminkan kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab tersebut.
Sejumlah tuntutan pun disampaikan. Kepada pemerintah, LBH Papua meminta langkah konkret untuk menjamin perlindungan terhadap organisasi sipil serta mencegah terulangnya kejadian serupa.
Sementara kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Papua, didesak untuk segera melakukan penyelidikan yang independen, transparan, dan menyeluruh, serta menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka kepada publik.
LBH Papua juga meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan independen guna memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM serta mencegah impunitas terhadap pelaku.
LBH Papua menegaskan, hanya melalui proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel, negara dapat menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak asasi manusia serta menjaga ruang demokrasi tetap aman di Tanah Papua. [*].









