TNI Gunakan Bom di Papua, TPNPB Minta PBB Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran HAM

oleh -1965 Dilihat
Sejumlah warga Papua berdiri berbaris di hadapan kamera, sambil memegang benda yang diduga sebagai proyektil atau bahan peledak tak meledak (UXO - Unexploded Ordnance). Di latar belakang terlihat bendera Bintang Kejora dan kerumunan masyarakat yang tampak serius dan cemas. Beberapa dari mereka mengenakan atribut budaya dan simbol perjuangan Papua Merdeka. (Foto: Istimewa)

PUNCAK JAYA, TOMEI.ID | Manajemen Markas Pusat TPNPB-OPM merilis siaran pers kedua menanggapi pernyataan resmi Mabes TNI terkait bantahan penggunaan bom dalam operasi militer di Papua.

Siaran pers tersebut ditandatangani langsung oleh pimpinan tinggi TPNPB-OPM dan disampaikan melalui juru bicara mereka, Sebby Sambom, Rabu, (28/5/2025).

banner 728x90

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas rilis Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, yang disampaikan melalui kanal media nasional Tempo.co, yang menegaskan bahwa tidak ada penggunaan bahan peledak atau bom dalam operasi militer di Papua. (sumber: Tempo.co).

baca juga : Papua Bergejolak: TPNPB Klaim Korban Jiwa dari Militer RI, Tuduh TNI Pasang Ranjau di Jalan Umum

Namun, dalam rilis tertanggal 28 Mei 2025, pihak TPNPB menyebut bahwa selama operasi militer di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, sejak 21 hingga 27 Mei 2025, militer Indonesia menjatuhkan bom dari dua unit helikopter dan menggunakan ranjau tangan di area sipil yang sedang dilalui pengungsi. Bukti fisik terkait hal ini, menurut TPNPB, telah mereka temukan di lapangan dan tengah diselidiki lebih lanjut termasuk dugaan bahwa senjata atau bahan peledak tersebut diimpor dari negara asing.

Dalam bentrokan yang berlangsung selama hampir sepekan, pihak TPNPB melaporkan satu anggota mereka gugur dalam pertempuran, sementara empat anggota TNI diklaim mengalami luka tembak dan satu di antaranya meninggal dunia. TPNPB juga menyebut bahwa penggunaan senjata berat seperti bom dan mortir oleh militer Indonesia telah mengakibatkan kerusakan fasilitas sipil dan lingkungan, termasuk rumah warga, gereja, serta hutan lindung. Hal ini memicu eksodus ribuan warga dari Distrik Gome dan sekitarnya ke wilayah lain yang lebih aman.

baca juga : Warga Puncak Terancam, Aparat Gabungan Diduga Pasang Bom di Jalan Umum

Selain itu, pihak TPNPB menyoroti kejadian pada 6 Mei 2025 di Kampung Kelanugin, yang disebut sebagai lokasi serangan bom oleh TNI dan menyebabkan tewasnya Deris Kogoya serta luka serius pada Jemy Alom. Serangan serupa, menurut mereka, juga terjadi di Intan Jaya sepanjang Maret hingga Mei 2025.

TPNPB dalam pernyataannya menuding Indonesia melakukan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional karena alih fungsi fasilitas sipil seperti gereja, rumah warga, kantor distrik dan balai desa sebagai pos militer. Lokasi-lokasi yang disebut termasuk Distrik Oksop (Pegunungan Bintang), Intan Jaya, Puncak, Nduga, Yahukimo, dan Maybrat.

“Kami meminta perhatian dan intervensi dari PBB dan Dewan Keamanan PBB. Indonesia sebagai anggota PBB telah mengabaikan prinsip-prinsip hukum internasional dalam konflik ini,” ujar Sebby Sambom.

Manajemen Markas Pusat TPNPB menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyuarakan pelanggaran HAM dan kejahatan kemanusiaan di Tanah Papua kepada komunitas internasional. Mereka menyerukan agar dunia tidak menutup mata terhadap kondisi perang yang menurut mereka timpang secara kekuatan: “Pasukan kami hanya bersenjata senapan rakitan dan panah, tapi dilawan dengan bom, mortir, dan pesawat tempur,” tegasnya.

Siaran pers ini ditutup dengan penandatanganan dari sejumlah pimpinan militer TPNPB-OPM: Jenderal Goliath Tabuni selaku Panglima Tinggi TPNPB-OPM, Letnan Jenderal Melkisedek Awom sebagai Wakil Panglima, Mayor Jenderal Terianus Satto menjabat sebagai Kepala Staf Umum, serta Mayor Jenderal Lekagak Telenggen yang bertindak sebagai Komandan Operasi Umum. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.