Berita

Tokoh Masyarakat dan Pemda Sinergi Selesaikan Sengketa Lahan Yaro Secara Damai

NABIRE, TOMEI.ID | Sengketa lahan yang selama ini terjadi di wilayah Yaro, Distrik Yaro, Kabupaten Nabire, Papua Tengah akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi Polres Nabire.

Proses mediasi yang dilaksanakan di Aula Wicaksana Laghawa Polres Nabire pada Kamis siang (15/25), dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, DPRK, aparat kepolisian, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga.

Mediasi yang difasilitasi oleh Polres Nabire ini menghasilkan kesepakatan damai yang diterima oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa. Dengan adanya kesepakatan ini, persoalan lahan yang sempat memicu ketegangan antarwarga di Distrik Yaro dinyatakan selesai secara resmi.

Bupati Nabire, Mesak Magai, dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan damai.

“Kesepakatan sudah kita capai dan telah dibagi dalam empat wilayah. Persoalan tanah di Distrik Yaro kini dinyatakan selesai. Kami berharap masyarakat bisa kembali menjalani aktivitas seperti biasa dan tetap menjaga kerukunan,”tegas Bupati Mesak.

Ia juga memberikan penghargaan khusus kepada jajaran Polres Nabire atas kontribusinya dalam menjaga stabilitas dan ketertiban selama proses mediasi berlangsung.

Sementara itu, Kapolres Nabire, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu, menyatakan bahwa kesepakatan damai ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat.

“Kami berharap semua pihak menaati isi kesepakatan yang sudah disetujui bersama. Jangan ada lagi konflik baru. Mari kita jaga kedamaian dan keharmonisan di wilayah ini,” ujar Kapolres.

Adapun hasil pembagian wilayah lahan yang telah disepakati adalah sebagai berikut:

1. Dari Kali Wanggar hingga Kali Yaro: dimiliki oleh Jhon Kegou dan Enni Mekei.

2. Jalan poros Bomopai–Ororodo sepanjang 2 KM bagian barat: ditetapkan sebagai tanah umum perkampungan.

3. Dari ujung 2 KM tanah umum hingga Bukit Kabur (Bagu Kebo): merupakan milik Silas Boma (Marga Boma).

4. Dari Bukit Kabur (Bagu Kebo) hingga Kali Wami: dimiliki oleh Alprida Mekei dan Demiana Mekey.

5. Dari Muara Kali Kabur bagian gunung (utara): merupakan hak adat Marga Mekei (Tikihio), Mekei (Bukiha), Boma, dan Mekei (Megauwi).

Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Nabire Mesak Magai, Wakil Bupati Burhanuddin Pawennari, Sekretaris Daerah Pieter Erari, Wakil Ketua III DPRK Hengki Wakei, Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, serta ratusan warga Distrik Yaro yang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Pemda berharap penyelesaian sengketa ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik berbasis dialog, serta membuka jalan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Distrik Yaro dan sekitarnya. [*]

Redaksi Tomei

Recent Posts

James F. Borai Tegaskan Penanganan Tambang Ilegal Butuh Koordinasi dan Penetapan Wilayah Resmi

NABIRE, TOMEI.ID | Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua…

15 jam ago

Gubernur Meki Nawipa Dorong Kebangkitan Ekonomi Papua Tengah Lewat APINDO

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Frit Nawipa, secara resmi membuka Musyawarah Provinsi…

15 jam ago

Gubernur Meki : Sukses Tidak Harus Jadi PNS, Tapi Harus Jadi Pengusaha di Negeri Sendiri

NABIRE, TOMEI.ID | Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, menegaskan bahwa kesuksesan tidak harus…

15 jam ago

Melison Dogopia Pimpin KNPI Deiyai Masa Periode 2025-2028

DEIYAI, TOMEI.ID | Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Papua Tengah…

19 jam ago

Denda Jalan, Kompetisi Mandek: Persipani Catat Rekor Tanpa Bertanding

JAYAPURA, TOMEI.ID | Kompetisi Liga Indonesia musim 2024-2025 tidak hanya berbicara soal gol, kemenangan, dan…

19 jam ago

Bupati Intan Jaya Raih Penghargaan The Best Figure Regent 2025

INTAN JAYA, TOMEI.ID | Bupati Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, Aner Maisini menerima penghargaan nasional…

1 hari ago